Dipanggil Bareskrim, 2 Tersangka Kasus Golkar Belum Datang
Kamis, 09 April 2015 - 12:21 WIB
Dipanggil Bareskrim, 2 Tersangka Kasus Golkar Belum Datang
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar Ancol.
Namun, dua tersangka atas nama Hasbi Sani selaku Ketua DPD PartaI Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten hingga kini belum terlihat.
"Belum konfirmasi hadir untuk HB (Hasbi Sani) dengan DY (Dayat Hidayat). Satu dari Pasaman satu dari Pandeglang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menunggu dua teresangka. "Kita tunggu seperti biasa sampai sore," tukasnya.
Hasbi Sani dan Dayat Hidayat diduga menggunakan mandat palsu untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang menghasilkan kepemimpinan Agung Laksono. Mereka disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana enam tahun penjara.
Namun, dua tersangka atas nama Hasbi Sani selaku Ketua DPD PartaI Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten hingga kini belum terlihat.
"Belum konfirmasi hadir untuk HB (Hasbi Sani) dengan DY (Dayat Hidayat). Satu dari Pasaman satu dari Pandeglang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menunggu dua teresangka. "Kita tunggu seperti biasa sampai sore," tukasnya.
Hasbi Sani dan Dayat Hidayat diduga menggunakan mandat palsu untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang menghasilkan kepemimpinan Agung Laksono. Mereka disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana enam tahun penjara.
(kur)