KPK Telusuri Peran Perusahaan Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri peran perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011–2012.
Kemarin penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay dalam kasus ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Nana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Nana Juhana diduga mengetahui atau punya informasi berkaitan dengan kasus tersebut dan tersangka Sugiharto. ”Saksi Nana Juhana Osay selaku direktur utama PT Harrisma Agung Jaya untuk tersangka S, hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
KPK menilai keterangan dan informasi atau data yang dimiliki Nana Juhana sangat penting untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi e-KTP ini. Meski demikian, Priharsa mengaku belum menerima informasi apakah Nana Juhana ataupun PT Harrisma Agung Jaya ikut andil dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri. Yang pasti, lanjutnya, kasus e-KTP ini masih dan akan terus dikembangkan. ”Penyidik masih dalami dan kembangkan kasusnya,” ujarnya.
Priharsa juga belum mau berspekulasi apakah PT Harrisma memiliki klien atau pernah menjalin kerja sama dengan Kemendagri ataupun konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) selaku pemenang tender e-KTP. Hanya, dia membenarkan sebelumnya penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, Kemendagri, dan konsorsium Perum Peruri.
Konsorsium Perum Peruri terdiri atas Perum Peruri, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Dalam catatan KORAN SINDO, untuk kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK sudah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta dan konsorsium Perum Peruri.
Mereka di antaranya Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi, Chief PT Astra Graphia IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto, Dirut PT Len Industri Abraham Mose, Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Peruri Didi Tjatur, Direktur Keuangan Perum Peruri Satrijo Sigit Wirjawan, dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Dari penelusuran KORAN SINDO, PT Harrisma Agung Jaya merupakan perusahaan besar yang bergerak dalam industri teknologi informasi(TI). Adatiga segmentasi bisnis perusahaan yang berdiri sejak 1986 ini, yakni distribusi, solusi, dan servis.
Sabir laluhu
Kemarin penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay dalam kasus ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Nana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Sugiharto.
Nana Juhana diduga mengetahui atau punya informasi berkaitan dengan kasus tersebut dan tersangka Sugiharto. ”Saksi Nana Juhana Osay selaku direktur utama PT Harrisma Agung Jaya untuk tersangka S, hadir dalam pemeriksaan,” ungkap Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.
KPK menilai keterangan dan informasi atau data yang dimiliki Nana Juhana sangat penting untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi e-KTP ini. Meski demikian, Priharsa mengaku belum menerima informasi apakah Nana Juhana ataupun PT Harrisma Agung Jaya ikut andil dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri. Yang pasti, lanjutnya, kasus e-KTP ini masih dan akan terus dikembangkan. ”Penyidik masih dalami dan kembangkan kasusnya,” ujarnya.
Priharsa juga belum mau berspekulasi apakah PT Harrisma memiliki klien atau pernah menjalin kerja sama dengan Kemendagri ataupun konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) selaku pemenang tender e-KTP. Hanya, dia membenarkan sebelumnya penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, Kemendagri, dan konsorsium Perum Peruri.
Konsorsium Perum Peruri terdiri atas Perum Peruri, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Dalam catatan KORAN SINDO, untuk kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK sudah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta dan konsorsium Perum Peruri.
Mereka di antaranya Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi, Chief PT Astra Graphia IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto, Dirut PT Len Industri Abraham Mose, Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Peruri Didi Tjatur, Direktur Keuangan Perum Peruri Satrijo Sigit Wirjawan, dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.
Dari penelusuran KORAN SINDO, PT Harrisma Agung Jaya merupakan perusahaan besar yang bergerak dalam industri teknologi informasi(TI). Adatiga segmentasi bisnis perusahaan yang berdiri sejak 1986 ini, yakni distribusi, solusi, dan servis.
Sabir laluhu
(ftr)