Polisi Bekuk Jaringan PSK di Bawah Umur

Kamis, 09 April 2015 - 09:48 WIB
Polisi Bekuk Jaringan PSK di Bawah Umur
Polisi Bekuk Jaringan PSK di Bawah Umur
A A A
PEKALONGAN - Polresta Pekalongan menangkap dua anggota komplotan pelaku trafficking (perdagangan orang) di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kemarin.

Salah satu pelakunya adalah pacar korban. Dua pelaku adalah Heri Siswanto, 29, warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pekalongan, kemarin. Heri berperan sebagai perekrut gadis-gadis muda itu. Sementara Endang Suyanti, 32, warga Kelurahan Pasri Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, berperan sebagai mucikari.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasar laporan pihak keluarga yang mengetahui anaknya bekerja sebagai PSK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Modus pelaku awalnya berkenalan dengan korban.

Setelah itu pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami-istri. ”Setelah itu korbannya diserahkan ke mucikari yakni Endang untuk dipekerjakan sebagai PSK,” katanya. Pihaknya saat inimasihmelakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor. ”Kemungkinan masih ada korban lainnya. Namun, masih malu untuk melapor sebab kami duga pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah lama,” katanya.

Kepada petugas, pelaku Endang mengaku tidak mempekerjakan korban. Namun, korban, sebut saja Bunga, 16, warga Kecamatan Pekalongan Selatan, yang menginginkan pekerjaan itu. ”Saya enggak menjualnya. Dia (korban) yang datang sendiri ke tempat saya diantar Heri itu,” ujarnya.

Sementara Heri mengatakan barukaliinimenyalurkankorban kepada Endang. Dia mengaku sudah lama mengenal korban. ”Saya kenal korban sudah lama, tapi baru sekitar seminggu ketemu. Awalnya dikenalkan oleh teman,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)