Polisi Bekuk Jaringan PSK di Bawah Umur

Kamis, 09 April 2015 - 09:48 WIB
Polisi Bekuk Jaringan...
Polisi Bekuk Jaringan PSK di Bawah Umur
A A A
PEKALONGAN - Polresta Pekalongan menangkap dua anggota komplotan pelaku trafficking (perdagangan orang) di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kemarin.

Salah satu pelakunya adalah pacar korban. Dua pelaku adalah Heri Siswanto, 29, warga Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Reskrim Polresta Pekalongan, kemarin. Heri berperan sebagai perekrut gadis-gadis muda itu. Sementara Endang Suyanti, 32, warga Kelurahan Pasri Kraton, Kecamatan Pekalongan Barat, berperan sebagai mucikari.

Kasat Reskrim Polresta Pekalongan, AKP Bambang Purnomo, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasar laporan pihak keluarga yang mengetahui anaknya bekerja sebagai PSK. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya. Modus pelaku awalnya berkenalan dengan korban.

Setelah itu pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami-istri. ”Setelah itu korbannya diserahkan ke mucikari yakni Endang untuk dipekerjakan sebagai PSK,” katanya. Pihaknya saat inimasihmelakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Pihaknya menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor. ”Kemungkinan masih ada korban lainnya. Namun, masih malu untuk melapor sebab kami duga pelaku sudah melakukan kegiatan ini sudah lama,” katanya.

Kepada petugas, pelaku Endang mengaku tidak mempekerjakan korban. Namun, korban, sebut saja Bunga, 16, warga Kecamatan Pekalongan Selatan, yang menginginkan pekerjaan itu. ”Saya enggak menjualnya. Dia (korban) yang datang sendiri ke tempat saya diantar Heri itu,” ujarnya.

Sementara Heri mengatakan barukaliinimenyalurkankorban kepada Endang. Dia mengaku sudah lama mengenal korban. ”Saya kenal korban sudah lama, tapi baru sekitar seminggu ketemu. Awalnya dikenalkan oleh teman,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Prahayuda febrianto
(ftr)
Berita Terkait
5 Hidangan Maknyus Khas...
5 Hidangan Maknyus Khas Nusantara
Teh Pucuk Harum X BAKUL...
Teh Pucuk Harum X BAKUL Sarinah Hadirkan Kuliner Nusantara di Stasiun KCIC
Presiden Jokowi Buka...
Presiden Jokowi Buka Nusantara TNI Fun Run di IKN Nusantara
10 Konglomerat Indonesia...
10 Konglomerat Indonesia Siap Investasi di IKN Nusantara
Kisah Inspiratif, Nenek...
Kisah Inspiratif, Nenek Usia 100 Tahun Sembuh dari COVID-19
8 Mobil Travel Gelap...
8 Mobil Travel Gelap dari Riau Gagal Masuk Sumbar
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved