Lulung Nilai Hakim Praperadilan SDA Tidak Bergairah
Rabu, 08 April 2015 - 20:59 WIB
Lulung Nilai Hakim Praperadilan SDA Tidak Bergairah
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham Lunggana (Lulung) turut memberikan berkomentar terkait putusan hakim tunggal Tati Hadiati yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Menurut pria yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim terlihat seperti berada di bawah tekanan ketika memberikan putusan.
"Saya lihat hakim seperti ada tekanan terhadap putusan yang dibacakan itu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).
Alhasil putusan yang diberikannya pun tidak sesuai harapan. Lulung menilai, akibat tekanan yang harus dipikul hakim ini membuatnya dirinya seperti tidak bergairah dalam bekerja.
"Sepertinya tidak bergairah, saya melihat secara psikologi," lanjutnya.
Meski demikian sebagai seorang warga negara yang baik, Lulung mengajak semua pihak untuk menerima apapun putusan dari hakim tersebut.
"Apapun putusannya kita harus terima, putusan pengadilan kita harus hormati. Apakah akan mengambil langkah hukum, tentunya silakan tanya ke pengacaranya," pungkasnya.
Menurut pria yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim terlihat seperti berada di bawah tekanan ketika memberikan putusan.
"Saya lihat hakim seperti ada tekanan terhadap putusan yang dibacakan itu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).
Alhasil putusan yang diberikannya pun tidak sesuai harapan. Lulung menilai, akibat tekanan yang harus dipikul hakim ini membuatnya dirinya seperti tidak bergairah dalam bekerja.
"Sepertinya tidak bergairah, saya melihat secara psikologi," lanjutnya.
Meski demikian sebagai seorang warga negara yang baik, Lulung mengajak semua pihak untuk menerima apapun putusan dari hakim tersebut.
"Apapun putusannya kita harus terima, putusan pengadilan kita harus hormati. Apakah akan mengambil langkah hukum, tentunya silakan tanya ke pengacaranya," pungkasnya.
(kri)