Miliki Kelemahan, BNPT Usul Perubahan UU Terorisme
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Terorisme dinilai masih memiliki kelemahan. Misalnya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan.
Selain itu menyangkut masuknya seseorang dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003. Maka itu, disarankan perlu adanya revisi terhadap UU Terorisme tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Saud Usman mengatakan, selain beberapa hal disebutkan tadi belum tercakup dalam UU Terorisme itu, diusulkan juga perubahan lain, yaitu menyangkut perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.
"Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan tujuh hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," ujar Saud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Upaya memerangi persoalan terorisme gencar dilakukan BNPT, salah satunya dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam online dengan alasan mencegah penyebaran paham Islam radikal yang mengarah pada aksi terorisme.
Selain itu menyangkut masuknya seseorang dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003. Maka itu, disarankan perlu adanya revisi terhadap UU Terorisme tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Saud Usman mengatakan, selain beberapa hal disebutkan tadi belum tercakup dalam UU Terorisme itu, diusulkan juga perubahan lain, yaitu menyangkut perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.
"Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan tujuh hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," ujar Saud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Upaya memerangi persoalan terorisme gencar dilakukan BNPT, salah satunya dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam online dengan alasan mencegah penyebaran paham Islam radikal yang mengarah pada aksi terorisme.
(kur)