Pengacara SDA Tuduh Hakim Abaikan Fakta Sidang
Rabu, 08 April 2015 - 16:48 WIB
Pengacara SDA Tuduh Hakim Abaikan Fakta Sidang
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kuasa hukum Suryadharma atau SDA menilai putusan hakim bertentangan dengan fakta persidangan.
Salah satu fakta persidangan ialah ketikdakmampuan KPK dalam menjelaskan kerugian negara.
"Perhitungan kerugian negara itu harus berdasarkan hitungan auditor independen. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan hakim, dan sepertinya hakim tidak berani memperluas itu," ucap kuasa hukum SDA, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Poin permohonan lain yang ditolak hakim kemudian menjadi pertanyaannya adalah soal perampasan hak asasi manusia (HAM) seseorang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Humprey, hakim tidak melihat dampak dari penetapan tersangka itu. "Walaupun orang belum ditahan, tapi begitu dijadikan tersangka disitu kan sudah merampas HAM," tutur Humprey.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji. Tidak terima status itu, SDA menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu fakta persidangan ialah ketikdakmampuan KPK dalam menjelaskan kerugian negara.
"Perhitungan kerugian negara itu harus berdasarkan hitungan auditor independen. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan hakim, dan sepertinya hakim tidak berani memperluas itu," ucap kuasa hukum SDA, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (8/4/2015).
Poin permohonan lain yang ditolak hakim kemudian menjadi pertanyaannya adalah soal perampasan hak asasi manusia (HAM) seseorang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Humprey, hakim tidak melihat dampak dari penetapan tersangka itu. "Walaupun orang belum ditahan, tapi begitu dijadikan tersangka disitu kan sudah merampas HAM," tutur Humprey.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan SDA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji. Tidak terima status itu, SDA menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)