Gugatan SDA Ditolak, KPK Tuntaskan Penyidikan Korupsi Haji

Rabu, 08 April 2015 - 15:43 WIB
Gugatan SDA Ditolak, KPK Tuntaskan Penyidikan Korupsi Haji
Gugatan SDA Ditolak, KPK Tuntaskan Penyidikan Korupsi Haji
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan tersebnt, KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana ibadah haji 2012-2013. (Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Suryadharma Ali)

"Penyidikan SDA masih ada beberapa yang perlu dilengkapi, yaitu penetapan tersangka dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli," ucap Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniyah seusai sidang praperadilan di Gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Nur belum bisa merinci kapan audit tersebut akan selesai. Namun yang pasti hasil penghitungannya akan dibawa ke pengadilan.

"Nanti diuji lagi di persidangan perkara pokoknya. Itulah yang nanti mulai kita tahu tindak pidana itu dilakukan, pertanggungjawaban disitu," kata Nur.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)