PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Suryadharma Ali
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hakim Tati Hadiyati yang memimpin sidang tesebut, permohonan tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji itu tidak tepat dan harus ditolak.
"Menimbang bahwa dengan sejumlah pertimbangan tersebut di atas maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Tati di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Tati memaparkan permohonan yang ditolak antara lain keberatan pihak pemohon atas penetapan tersangka yang dianggap merugikan dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon maka hakim menganggap tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka SDA.
"Pada faktanya pemohon tidak dalam keadaan dipaksa karena penetapan tersangka belum pada upaya penahanan," kata Tati.
Menurut Hakim Tati Hadiyati yang memimpin sidang tesebut, permohonan tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji itu tidak tepat dan harus ditolak.
"Menimbang bahwa dengan sejumlah pertimbangan tersebut di atas maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Tati di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Tati memaparkan permohonan yang ditolak antara lain keberatan pihak pemohon atas penetapan tersangka yang dianggap merugikan dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon maka hakim menganggap tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka SDA.
"Pada faktanya pemohon tidak dalam keadaan dipaksa karena penetapan tersangka belum pada upaya penahanan," kata Tati.
(dam)