Komisi III DPR Minta Menkumham Patuhi Putusan Sela PTUN
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik internal Partai Golkar.
Komisi III DPR menilai keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak didasari informasi yang kurang lengkap dan akurat.
"Karena itu Komisi III DPR meminta Menkumham untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN," ujar Wakil
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman membacakan rekomendasi rapat Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Hamonagan Laloly di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 7 April 2015 malam.
Sebelumnya, Partai Golkar kepengurusan keberatan dengan SK Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan kemudian dikabulkan pihak PTUN dengan meminta Menkumham menunda pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
Komisi III DPR menilai keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak didasari informasi yang kurang lengkap dan akurat.
"Karena itu Komisi III DPR meminta Menkumham untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN," ujar Wakil
Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman membacakan rekomendasi rapat Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Hamonagan Laloly di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 7 April 2015 malam.
Sebelumnya, Partai Golkar kepengurusan keberatan dengan SK Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan kemudian dikabulkan pihak PTUN dengan meminta Menkumham menunda pelaksanaan SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
(kur)