KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
Dalam eksepsi (nota jawaban) yang dibacakan Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniyah, permohonan pembatalan praperadilan diminta lantaran pemohon saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan hal tersebut, secara tidak langsung berkas perkaranya sudah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor.
”Sesuai Pasal 80 ayat 1 mengenai gugurnya praperadilan bila sudah masuk pemeriksaan pokok di pengadilan. Maka dengan telah diperiksanya pokok perkara di pengadilan sementara praperadilanbelumsampai pada putusan, sudah sepatutnya praperadilan ini digugurkan,” ungkap Nur Chusniyah di PN Jakarta Selatan kemarin.
Nur Chusniyah mengatakan, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4), hakim ketua telah melakukan pemeriksaan identitas diri pemohon. Selain itu, hakim juga sudah menetapkan agenda sidang yakni mengadili perkara pemohon selama tiga hari serta menetapkan jadwal sidang maksimal tujuh hari yang merupakan pemeriksaan pokok perkara.
”Pemeriksaan perkara pokok sudah dilaksanakan, artinya hakim seharusnya menggugurkan perkara ini. Apabila perkara ini dilanjutkan, dikhawatirkan terjadi perbedaan putusan,” ucapnya.
Menyangkut penetapan status tersangka kepada diri pemohon oleh KPK, Nur Chusniyah menganggap itu bukanlah objek dari praperadilan untuk memutus sah atau tidak. Itu sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Pasal 95 KUHAP.
”Penetapan tersangka adalah sah karena telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup di antaranya keterangan saksi (Rudi Rubiandini yang menyebutkan akan memberikan USD200.000 kepada pemohon) serta dokumen dan rekaman percakapan antara saksi dan pemohon,” bebernya.
Adapun permohonan ganti rugi yang diminta pihak termohon, menurut Nur Chusniyah, tidak berdasar dan harus ditolak. Berdasarkan Pasal 95 butir 1, 2, 3 KUHP disebutkan bahwa permintaan ganti rugi baru bisa dilakukan apabila penahanan kepada seseorang tidak sah dan diadili tidak sesuai dengan undangundang atau penghentian perkara atau kesalahan penangkapan dan penahanan.
”Namun, dalam perkara ini permohonan ganti rugi tersebut tidak berdasar karena penahanan yang dilakukan KPK adalah sah dan sampai saat ini perkara pemohon masih dilanjutkan,” katanya. Begitu juga dengan keberatan pemohon tentang dua penyidik KPK yang bukan berasal dari institusi Polri.
Menurut Nur Chusniyah, itu bisa dibantah karena KPK pada dasarnya diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik berdasarkan keahliannya meski bukan berasal dari KPK maupun kejaksaan. ”Ini sesuai dengan Pasal 24 UU KPK,” katanya.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, mengatakan, dengan penundaan persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bukti bahwa pemeriksaan pokok perkara kliennya belum dimulai.
Karena itu, dia meminta praperadilan dapat diteruskan dan diselesaikan dalam waktu yang efektif. ”Selama ini belum terjadi persidangan (di Pengadilan Tipikor). Saya tidak hadir di situ karena menurut KUHP saya harus hadir di persidangan,” tandasnya.
Hakim tunggal Ashadi Sembiring yang memimpin jalannya praperadilan memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini untuk memberikan kesempatan pembuktian dalil-dalil pihak pemohon.” Kita sepakati besok (hari ini) pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan dalil,” ujarnya.
Dian ramdhani
Dalam eksepsi (nota jawaban) yang dibacakan Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniyah, permohonan pembatalan praperadilan diminta lantaran pemohon saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan hal tersebut, secara tidak langsung berkas perkaranya sudah diperiksa oleh Pengadilan Tipikor.
”Sesuai Pasal 80 ayat 1 mengenai gugurnya praperadilan bila sudah masuk pemeriksaan pokok di pengadilan. Maka dengan telah diperiksanya pokok perkara di pengadilan sementara praperadilanbelumsampai pada putusan, sudah sepatutnya praperadilan ini digugurkan,” ungkap Nur Chusniyah di PN Jakarta Selatan kemarin.
Nur Chusniyah mengatakan, pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4), hakim ketua telah melakukan pemeriksaan identitas diri pemohon. Selain itu, hakim juga sudah menetapkan agenda sidang yakni mengadili perkara pemohon selama tiga hari serta menetapkan jadwal sidang maksimal tujuh hari yang merupakan pemeriksaan pokok perkara.
”Pemeriksaan perkara pokok sudah dilaksanakan, artinya hakim seharusnya menggugurkan perkara ini. Apabila perkara ini dilanjutkan, dikhawatirkan terjadi perbedaan putusan,” ucapnya.
Menyangkut penetapan status tersangka kepada diri pemohon oleh KPK, Nur Chusniyah menganggap itu bukanlah objek dari praperadilan untuk memutus sah atau tidak. Itu sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Pasal 95 KUHAP.
”Penetapan tersangka adalah sah karena telah memiliki dua bukti permulaan yang cukup di antaranya keterangan saksi (Rudi Rubiandini yang menyebutkan akan memberikan USD200.000 kepada pemohon) serta dokumen dan rekaman percakapan antara saksi dan pemohon,” bebernya.
Adapun permohonan ganti rugi yang diminta pihak termohon, menurut Nur Chusniyah, tidak berdasar dan harus ditolak. Berdasarkan Pasal 95 butir 1, 2, 3 KUHP disebutkan bahwa permintaan ganti rugi baru bisa dilakukan apabila penahanan kepada seseorang tidak sah dan diadili tidak sesuai dengan undangundang atau penghentian perkara atau kesalahan penangkapan dan penahanan.
”Namun, dalam perkara ini permohonan ganti rugi tersebut tidak berdasar karena penahanan yang dilakukan KPK adalah sah dan sampai saat ini perkara pemohon masih dilanjutkan,” katanya. Begitu juga dengan keberatan pemohon tentang dua penyidik KPK yang bukan berasal dari institusi Polri.
Menurut Nur Chusniyah, itu bisa dibantah karena KPK pada dasarnya diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik berdasarkan keahliannya meski bukan berasal dari KPK maupun kejaksaan. ”Ini sesuai dengan Pasal 24 UU KPK,” katanya.
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana, mengatakan, dengan penundaan persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi bukti bahwa pemeriksaan pokok perkara kliennya belum dimulai.
Karena itu, dia meminta praperadilan dapat diteruskan dan diselesaikan dalam waktu yang efektif. ”Selama ini belum terjadi persidangan (di Pengadilan Tipikor). Saya tidak hadir di situ karena menurut KUHP saya harus hadir di persidangan,” tandasnya.
Hakim tunggal Ashadi Sembiring yang memimpin jalannya praperadilan memutuskan melanjutkan sidang pada hari ini untuk memberikan kesempatan pembuktian dalil-dalil pihak pemohon.” Kita sepakati besok (hari ini) pihak pemohon akan menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan dalil,” ujarnya.
Dian ramdhani
(ftr)