Penyidik Telusuri Fakta Baru Persidangan

Rabu, 08 April 2015 - 10:57 WIB
Penyidik Telusuri Fakta...
Penyidik Telusuri Fakta Baru Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan fakta baru kasus dugaan suap pengurusan perjanjian dan perolehan alokasi gas untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik di Bangkalan, Jawa Timur.

Fakta baru itu diperoleh dari proses persidangan terdakwa kasus ini yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan dalam sidang Antonius Bambang Djatmiko muncul sejumlah fakta baru.

Informasi yang dia terima, fakta tersebut di antaranya ada sejumlah pejabat/mantan penjabat dari lembaga pemerintah dan perusahaan listrik negara menerima uang dari PT MKS melalui Antonius. Meski demikian, Priharsa belum mengetahui siapa saja nama-nama yang ikut menerima aliran uang itu.

Kalaupun pejabat/mantan pejabat tersebut sudah mengembalikan uang yang diterima dari PT MKS ke negara melalui KPK, itu tidak menghapus tindak pidananya dan KPK tetap bisa mengusutnya.

” Fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan akan didalami oleh penyidik. Berdasarkan undang-undang, pengembalian uang tidak gugurkan tindak pidananya,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Priharsa mengatakan, kemarin penyidik memeriksa General Manajer PT PLN (Persero) untuk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Bernadus Sudarmanta. Bernadus diperiksa dalam kapasitas sebelumnya yakni General Manajer PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi terkait informasi- informasi yang berhubungan dengan dugaan tipikor, termasuk di dalamnya kontrak pengadaan gas. ”Kalau dia terima uang dari MKS atau tidak, saya enggak tahu,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan Nomor: TUT-09/24/04/2015 atas nama Antonius Bambang yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (6/4), tertuang lima nama yang diduga menerima uang karena memperdagangkan pengaruhnya.

Empat di antaranya yakni pegawai negeri atau pejabat. Dalam persidangan, JPU Ahmad Burhanuddin menguraikan ada pemberian dari PT MKS kepada sejumlah pihak yang memiliki pengaruh ataupun sudah pensiun.

Selain uang suap Rp18,05 miliar kepada bupati Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron yang juga mantan ketua DPRD Bangkalan, JPU meyakini ada orang-orang lain yang masuk kategori memperdagangkan pengaruh (trading in influence ) yang bertentangan dengan UU Nomor7/ 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Antikorupsi 2003.

Para pihak tersebut adalah Budi Indianto selaku kepala Divisi Pemasaran BP Migas 2006-2008 yang diduga menerima uang sebanyak 36 kali antara Rp10 juta - Rp150 juta dengan total Rp2,1 miliar. Dari uang tersebut, Budi baru mengembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp500 juta.

Selain itu, ada juga Samiudin selaku direktur utama PJB kurun 2002- 2007. Pada 2013 hingga 2014, Samiudin menerima total Rp200 juta. Selanjutnya Bambang Hermayanto Priyadi selaku komisaris utama PT PJB 2004-2007 menerima total Rp200 juta kurun 2013-2014.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0584 seconds (0.1#10.140)