Dana Pilkada Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 08 April 2015 - 10:53 WIB
Dana Pilkada Tanggung...
Dana Pilkada Tanggung Jawab Bersama
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak lepas tangan dalam menyikapi belum siapnya anggaran pilkada bagi sejumlah daerah.

Sebab, dalam penyelenggaraannya pembiayaan pilkada ditanggung bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD/APBN).

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan bahwa pembiayaan pilkada itu ditanggung daerah dan pemerintah pusat.

”Sekiranya APBD itu tidak mampu, maka kemudian daerah itu dibantu APBN,” ujar Masykurudin di Jakarta kemarin. Terkait mekanisme pemberian dana bantuan pilkada dari APBN, dia mengungkapkan hal itu bisa diawali dari kajian yang dilakukan KPU untuk menghitung daerah mana saja yang mengalami kendala anggaran. ”Mekanismenya, KPU menghitung daerah mana saja yang kurang, kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk dibuat rancangannya supaya APBN bisa masuk ke situ,” jelasnya.

Jika pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, menolak memberikan dana talangan kepada daerah maka hal itu telah menyalahi UU. ”Kalau menolak, berarti Mendagri mengingkari apayangdiinginkan sebelumnya bahwa Kemendagri siap melakukan apa pun, termasuk penyediaan anggaran, kalau pilkada serentak digelar Desember 2015,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku baru menerima 211 laporan kesiapan anggaran pilkada dari 269 daerah yang direncanakan ikut dalam gelombang pertama Desember mendatang. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, 58 daerah belum memberikan penjelasan terkait kesiapan penganggaran yang dimilikinya kepada KPU.

Padahal, dari jumlah yang belum melaporkan ini banyak didominasi oleh daerah yang habis masa jabatannya pada Januari-Juni 2016. ”Sejauh ini yang sudah melaporkan ke kami ada 201 daerah ditambah 10 dari 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016. Jadi total ada 211 daerah yang sudah melaporkan mengenai anggaran,” ujar Arief di sela-sela acara simulasi pilkada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Arief memperkirakan 58 daerah yang belum melapor lebih pada kesiapan mereka dalam pengumpulan data ketersediaan anggaran untuk pilkada di daerahnya, sehingga bukan berarti mereka menganggarkan dana pilkadanya. ”Bisa saja mereka sudah menganggarkan tetapi belum melaporkan kepada kami,” jelasnya.

Terkait daerah yang belum memiliki kecukupan penganggaran, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kebijakan khusus tersebut menurut Ferry bisa melalui pemberian pinjaman dana cadangan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri kepada daerah-daerah yang tidak memiliki anggaran pilkada.

”Daerah-daerah yang belum atau tidak memiliki anggaran itu bisa saja didukung dengan APBN. Misalnya Kemendagri ada kebijakan dengan mengeluarkan dana cadangan, itu kewenangannya ada di Kemendagri,” tutur Ferry.

Untuk memastikan terkait kesiapan anggaran ini, Ferry kembali menegaskan akan adanya pertemuan antara KPU, Kemendagri dan Kemenkeu untuk membahasnya bersama. ”Besok (hari ini) kita akan maping daerah mana saja yang belum siap dan apa solusinya,” jelas Ferry.

Sebelumnya Kemendagri telah menyatakan bahwa tidak akan mengucurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pilkada. ”Pilkada itu wajib dibiayai APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD itu cukup,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek.

Dia mengatakan, penganggaran untuk pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana pilkada.

Kemendagri pun menurutnya telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada 68 daerah, (yang wajib mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015), untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014. ”Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta Kemendagri menyiapkan payung hukum agar bisa mencairkan dana APBN untuk pilkada. Hal itu sudah sesuai kesepakatan pemerintah- DPR saat pembahasan Revisi UU Pilkada. ”Yang minta ngotot pilkada digelar 2015 kan pemerintah,” ujarnya. Menurut dia, DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan KPU terkait persiapan pilkada serentak.

Bukan hanya masalah pendanaan, melainkan juga masalah Peraturan KPU terkait pilkada. Sebab ada sejumlah draf peraturan KPU yang dianggap melebihi kewenangan penyelenggara pilkada.

Dian ramadhani
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved