Di Komisi III Yasonna Sebut Payment Gateway Langgar Hukum

Selasa, 07 April 2015 - 21:04 WIB
Di Komisi III Yasonna...
Di Komisi III Yasonna Sebut Payment Gateway Langgar Hukum
A A A
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kembali berlangsung. Rapat yang sebelumnya diskors selama dua jam ini, disepakati untuk membahas masalah-masalah yang ada di Kemenkumham.

Salah satu masalah yang ada di Kemenkumham yakni proyek payment gateway yang dibuat oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Yasonna mengatakan, telah ada program yang sama yakni program pembuatan paspor secara online dengan payment gateway.

"Sesungguhnya pelayanan paspor sudah berjalan baik, pendaftaran paspor secara online sudah ada, dan sesungguhnya sudah bebas pungli. Sebelum payment gateway, sistem online yang sudah ada itu meraih juara dua karena bebas pungli," ujar Yasonna di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Yasonna pun dimintai ketegasannya oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun. Dia meminta penegasan dari Yasonna bahwasannya‎ payment gateway memang tidak sesuai dengan prosedur.

"Saya minta penegasan, apa memang ada pelanggaran administrasi yang merugikan negara. Jika memang sebelum ada payment gateway itu proses pembuatan paspor sudah baik, kenapa mesti ada payment gateway," tanya Misbakhun kepada Yasonna.
‎‎
Yasonna pun kembali menjelaskan, bahwasannya terdapat surat dari menteri keuangan yang menyatakan bahwa Payment Gateway itu melanggar hukum.‎

"Adanya surat dari menteri keuangan yang menyatakan ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Dan memang ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Yasonna.

Karena sudah ada tersangka dalam payment gateway itu, kata Yasonna, maka biarlah kepolisian yang memproses kasus dugaan adanya kerugian negara dalam proyek pembuatan paspor secara elektronik itu.‎

"Saya kira biarkan itu proses perundang-undangan yang ada diselesaikan oleh kepolisian. Siapa yang bertanggung jawab kita sudah tahu karena sudah di laporkan polisi dan sudah ada terangkanya," tegasnya.‎

Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman pun meminta penjelasan dari Yasonna terkait berapa jumlah uang yang telah diterima dari payment gateway itu.

"Ketika ada surat menteri keuangan itu, sudah berapa banyak uang yang dipungut, jika sudah ada, uang itu dikemanakan?" tanya Benny.‎

Yasonna menjelaskan, terkait payment gateway ini ada dua Direktorat Jenderal (Dirjen) yakni Dirjen AHU dan Dirjen HKI tidak menyetujui program pembuatan paspor secara elektronik itu. Yasonna menjelaskan memang ada uang yang masuk ke negara dan ke vendor proyek payment gateway.

‎"Uang sebesar Rp32 miliar lari ke negara dan ada yang masuk ke vebdur Rp600 jutaan tapi itu distop.‎ Sebenarnya memang ada perdebatan. Ada dua Dirjen. Yakni AHU dan HKI yang tidak setuju dengan payment gateway karena sudah ada sistem lama yang juga online dan cepat," tandasnya.‎

Dalam kasus payment gateway ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Denny diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program pembuatan paspor elektornik tersebut.‎

Polri menduga terdapat kerugian negara atas kasus payment gateway tersebut sebesar Rp32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Sebagai tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7409 seconds (0.1#10.140)