ISIS Sarankan Polri di Bawah Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Wacana Polri di bawah sebuah kementerian kembali mencuat. Kali ini, wacana itu digulirkan oleh Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS).
ISIS menyarankan agar ke depan perlu dilakukan penataan ulang institusi Polri dengan penekanan utama pada penataan struktur dan fungsi Polri.
"Apakah itu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman atau Kementerian Pertahanan," ujar Direktur Eksekutif ISIS Kisman Latumakulita dalam diskusi bertajuk Polemik Calon Kapolri dan Urgensi Penataan Kembali Kelembagaan dan Fungsi Polri, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Sehingga, lanjut dia, nama kelembagaan Kementerian Pertahanan kembali diubah mejadi Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhankam).
"Dimana TNI dan Polri sama-sama berada di bawah Kemenhankam dan bukan di bawah lembaga kepresidenan," tuturnya.
Dia menambahkan, langkah ke arah penataan kembali struktur dan fungsi Polri itu bisa dimulai dengan melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional.
ISIS menyarankan agar ke depan perlu dilakukan penataan ulang institusi Polri dengan penekanan utama pada penataan struktur dan fungsi Polri.
"Apakah itu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehakiman atau Kementerian Pertahanan," ujar Direktur Eksekutif ISIS Kisman Latumakulita dalam diskusi bertajuk Polemik Calon Kapolri dan Urgensi Penataan Kembali Kelembagaan dan Fungsi Polri, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Sehingga, lanjut dia, nama kelembagaan Kementerian Pertahanan kembali diubah mejadi Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhankam).
"Dimana TNI dan Polri sama-sama berada di bawah Kemenhankam dan bukan di bawah lembaga kepresidenan," tuturnya.
Dia menambahkan, langkah ke arah penataan kembali struktur dan fungsi Polri itu bisa dimulai dengan melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional.
(kri)