Bareskrim Usut Dalang Kasus Golkar Ancol dari 2 Tersangka
Selasa, 07 April 2015 - 15:55 WIB
Bareskrim Usut Dalang Kasus Golkar Ancol dari 2 Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bisa mengetahui siapa dalang kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Ancol setelah memeriksa dua orang tersangka.
Pelaksana tugas (plt) Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihak yang menyuruh dua orang sekarang berstatus tersangka itu melakukan pemalsuan dokumen bisa ikut dijerat.
"Ya tergantung keterangan, tersangka saja belum diperiksa. Kalau ada yang menyuruh, bisa saja yang menyuruh itu turut serta dikenakan," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dia mengungkapkan, sekarang penyidik Bareskrim masih melakukan proses penyidikan setelah resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang). "Kan kemarin sudah ada dua tersangka, ya kita sedang proses," jelasnya.
Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus ini atas laporan Ketua DPD Partai Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan polisi: LP/289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat.
Pelaksana tugas (plt) Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihak yang menyuruh dua orang sekarang berstatus tersangka itu melakukan pemalsuan dokumen bisa ikut dijerat.
"Ya tergantung keterangan, tersangka saja belum diperiksa. Kalau ada yang menyuruh, bisa saja yang menyuruh itu turut serta dikenakan," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Dia mengungkapkan, sekarang penyidik Bareskrim masih melakukan proses penyidikan setelah resmi menetapkan dua orang tersangka, yaitu HB (Pasaman Barat) dan DY (Pandeglang). "Kan kemarin sudah ada dua tersangka, ya kita sedang proses," jelasnya.
Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus ini atas laporan Ketua DPD Partai Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan polisi: LP/289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat.
(kur)