Saran DPD Golkar Depok untuk Kubu Agung Laksono
A
A
A
DEPOK - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Depok berharap kubu Agung Laksono tidak mengajukan kasasi terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut adalah menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terhadap pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
"Saya berharap tak perlu ada kasasi. Duduk lagi berembug bareng lagi. Sehingga ada celah untuk lakukan islah," ujar Ketua DPD Partai Golkar Depok, Babai Suhaemi, Depok, Selasa (7/4/2015).
Dia berharap islah dapat tercapai jika kubu Agung Laksono tidak mengajukan kasasi. Sebaliknya, kedua pihak baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical harus menerima keputusan hukum selanjutnya jika kasasi tetap diajukan.
"Kalau yang keluar ARB tentu diakui juga sebaliknya. Maka sesuai hasil putusan PTUN apabila kasasi oleh kubu AL (Agung Laksono) sampai melewati batas pendaftaran calon pilkada yang dibuka oleh KPU dan KPUD, maka kita mengacu keputusan hasil Riau," tukasnya.
Putusan tersebut adalah menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terhadap pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
"Saya berharap tak perlu ada kasasi. Duduk lagi berembug bareng lagi. Sehingga ada celah untuk lakukan islah," ujar Ketua DPD Partai Golkar Depok, Babai Suhaemi, Depok, Selasa (7/4/2015).
Dia berharap islah dapat tercapai jika kubu Agung Laksono tidak mengajukan kasasi. Sebaliknya, kedua pihak baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical harus menerima keputusan hukum selanjutnya jika kasasi tetap diajukan.
"Kalau yang keluar ARB tentu diakui juga sebaliknya. Maka sesuai hasil putusan PTUN apabila kasasi oleh kubu AL (Agung Laksono) sampai melewati batas pendaftaran calon pilkada yang dibuka oleh KPU dan KPUD, maka kita mengacu keputusan hasil Riau," tukasnya.
(kur)