Giliran Jero Wacik Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Perlawanan para tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hentihentinya dilakukan.
Setelah sejumlah tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, kini giliran mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik yang melakukan hal sama. Jero kemarin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, sejumlah tersangka dan saksi KPK lebih dulu mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Mereka adalah mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Tbk Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin.
Dari saksi muncul Siti Masnuri (istri mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imran). Siti menggugat penyidik KPK yang menyebutnya sebagai selir Fuad, padahal yang benar Siti adalah istri sah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pengajuan gugatan praperadilan oleh Jero Wacik.
Hal ini diketahui dari tidak hadirnya Jero atas panggilan penyidik KPK. Rencananya, kemarin penyidik memeriksa Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar. Namun, Jero tidak hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan lewat kuasa hukumnya.
Isi suratnya menyatakan menunggu proses sidang gugatan praperadilan yang sudah diajukan pihak Jero selesai. ”Jadi akan dilakukan pemanggilan kedua, karena alasan praperadilan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Dia menuturkan, hingga kini biro hukum belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan Jero. Priharsa mengaku belum mengetahui kapan gugatan dimasukkan pihak Jero dan kapan sidang perdananya. Priharsa mengatakan, meski gugatan praperadilan dilayangkan, bukan berarti kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dengan tersangka Jero Wacik berhenti.
Dia juga mengingatkan bahwa Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan menteri ESDM sebesar lebih dari Rp9,9 miliar. Pemeriksaan saksi untuk dua kasus Jero itu masih terus dilakukan. ”Jadi, praperadilan tidak menghentikan penyidikan kasusnya,” ucapnya.
Priharsa mengingatkan, masalah praperadilan tersangka ini bukan pertama kali dialami KPK. Sebelumnya ada mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tommy Hindratno (sudah divonis di Pengadilan Tipikor) dan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan (kasus suapnya pengurusan perkara di MK sudah berkekuatan hukum tetap).
Sementara itu, Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik, hingga tadi malam belum berkomentar terkait upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya tersebut.
Sabir laluhu
Setelah sejumlah tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, kini giliran mantan Menteri ESDM sekaligus mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik yang melakukan hal sama. Jero kemarin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, sejumlah tersangka dan saksi KPK lebih dulu mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Mereka adalah mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Tbk Suroso Atmo Martoyo, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin.
Dari saksi muncul Siti Masnuri (istri mantan Bupati Bangkalan sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imran). Siti menggugat penyidik KPK yang menyebutnya sebagai selir Fuad, padahal yang benar Siti adalah istri sah. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan adanya pengajuan gugatan praperadilan oleh Jero Wacik.
Hal ini diketahui dari tidak hadirnya Jero atas panggilan penyidik KPK. Rencananya, kemarin penyidik memeriksa Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kemenbudpar tahun anggaran 2008-2011 dalam kapasitasnya selaku menbudpar. Namun, Jero tidak hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan lewat kuasa hukumnya.
Isi suratnya menyatakan menunggu proses sidang gugatan praperadilan yang sudah diajukan pihak Jero selesai. ”Jadi akan dilakukan pemanggilan kedua, karena alasan praperadilan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.
Dia menuturkan, hingga kini biro hukum belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan Jero. Priharsa mengaku belum mengetahui kapan gugatan dimasukkan pihak Jero dan kapan sidang perdananya. Priharsa mengatakan, meski gugatan praperadilan dilayangkan, bukan berarti kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dengan tersangka Jero Wacik berhenti.
Dia juga mengingatkan bahwa Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan menteri ESDM sebesar lebih dari Rp9,9 miliar. Pemeriksaan saksi untuk dua kasus Jero itu masih terus dilakukan. ”Jadi, praperadilan tidak menghentikan penyidikan kasusnya,” ucapnya.
Priharsa mengingatkan, masalah praperadilan tersangka ini bukan pertama kali dialami KPK. Sebelumnya ada mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur Tommy Hindratno (sudah divonis di Pengadilan Tipikor) dan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan (kasus suapnya pengurusan perkara di MK sudah berkekuatan hukum tetap).
Sementara itu, Hinca Panjaitan selaku kuasa hukum Jero Wacik, hingga tadi malam belum berkomentar terkait upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya tersebut.
Sabir laluhu
(ftr)