Paripurna Hak Angket Tanpa Hasil

Selasa, 07 April 2015 - 10:59 WIB
Paripurna Hak Angket...
Paripurna Hak Angket Tanpa Hasil
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna hak angket DPRD DKI Jakarta digelar kemarin. Sayangnya, paripurna tersebut belum membuahkan hasil. Tindak lanjut hak angket akan ditentukan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Sejumlah kalangan anggota Dewan yakin hak angket akan berlanjut menjadi hak menyatakan pendapat (HMP) atau berupa teguran pun akan dibahas pada paripurna selanjutnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, setelah mendengarkan laporan dari tim panitia hak angket, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu, apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dimajukan dalam HMP atau tidak.

”Nanti saya kabari hasilnya, sepulang saya kongres di Bali ya . Besok saya berangkat,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengatakan, sebenarnya sudah jelas bukti pelanggaran hukum dan etika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Seharusnya hak angket ini ditindaklanjuti dengan HMP. Namun, HMP itu harus diputuskan dalam rapat pimpinan DPRD. ”Kalau ditugaskan oleh pimpinan, saya siap menjadi ketua HMP,” ujarnya.

Anggota panitia hak angket M Syarief meyakini hak angket akan menjadi HMP. Alasannya, pimpinan sidang paripurna hak angket menyatakan akan mengkaji dan menindaklanjuti hasil laporan panitia hak angket. Terlebih dia sudah mengumpulkan tanda tangan anggota Dewan sebanyak 28 orang. Jumlah tersebut melebihi syarat mengajukan HMP.

”Pekan depan akan dibawa ke Bamus dulu. Saya simpulkan, tindak lanjutnya kami mengumpulkan tanda tangan sudah ada 20 orang, tambah PKS ada delapan orang, jadi ada 28 orang. Sudah sah. Gerindra, Golkar, dan PKS. Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang, sudah sah kan . Lalu, dibentuk pansus untuk mengambil keputusan hasil HMP-nya,” tuturnya.

Berdasarkan pengetahuannya, bila sudah ada usul HMP, sanksi itu berujung pada pemberhentian. ”Saya baca diundang- undang, tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian,” ujarnya.

Ketua panitia hak angket M Ongen Sangaji menegaskan, seharusnya Prasetio Edi Marsudi sudah dapat memutuskan tindak lanjut hak angket ke HMP. Berdasarkan penyelidikan panitia hak angket, mantan bupati Belitung Timur itu telah melanggar undang-undang mengenai mekanisme pengiriman APBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.

Di bagian lain, Ahok sudah menyiapkan diri bila Mahkamah Agung (MA) memutuskan dia bersalah dan diberhentikan. Menurutnya, hak angket ini hak angket versi DPRD. Artinya, semua proses dan kesimpulan didapat dari DPRD sendiri tanpa ada wasit. ”Saya mau jadi pelawak aja di stand up comedy kalau dipecat,” ujarnya.

Serapan APBD Rendah

Selain rapat paripurna hak angket, di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin juga digelar rapat tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014. Dalam rapat tersebut diketahui bahwa penyerapan APBD 2014 hanya sekitar 59,32%, lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya.

Rendahnya penyerapan tersebut disebabkan efisiensi proses pengadaan barang dan jasa. Ahok menjelaskan, realisasi pendapatan daerah 2014 sebesar Rp43,45 triliun. Terdiri atas realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp31,28 triliun, dana perimbangan Rp9,68 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp2,49 triliun. Sedangkan belanja daerah hanya terealisasi Rp37,76 triliun (59,32%).

Selain efisien dan pengetatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rendahnya penyerapan anggaran juga akibat ada sejumlah kegiatan yang tidak dapat direalisasikan antara lain pembebasan lahan karena ketidaksesuaian harga antara yang diminta pemilik tanah dan bangunan dengan ketentuan yang berlaku. ”Sebagai bentuk evaluasi, tahun ini kami mengubah sistem perencanaan dan penganggaran. Tahun ini separuh jalan, kami harapkan 2016 sudah sempurna,” tuturnya.

Ahok menjelaskan, rendahnya penyerapan anggaran karena Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta memerintahkan agar pokok pikiran Dewan yang tidak bermanfaat dihapus. Untuk itu, tahun ini pihaknya memulai sistem e-musrenbang.

Dengan sistem ini, pokok pikiran Dewan harus dimasukkan pada saat musrenbang dilakukan. ”Sehingga tidak ada lagi pokok pikiran- pokok pikiran yang muncul di bagian ujung rancangan anggaran dan hasil musrenbang tidak dapat lagi diubah-ubah setelah masuk dalam sistem ebudgeting,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, kepemimpinan DKI Jakarta kacau sejak Joko Widodo dan Ahok datang. Sebelum mereka datang, APBD DKI Jakarta 2012 hanya sebesar Rp52,8 triliun. Namun, entah mengapa ada kenaikan pada 2013 yang cukup signifikan. ”APBD Rp52,8 triliun, tiba-tiba datanglah dua orang ini gaya-gaya dia naikin Rp20 triliun,” ujarnya.

Menurut Taufik, rendahnya penyerapan anggaran akibat perencanaan yang tidak matang. Dia bahkan menyebut dua orang tersebut terlalu banyak bicara dan tidak melakukan pekerjaan yang baik.

Bima setiyadi
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.24)