Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 06 April 2015 - 14:35 WIB
Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol Terancam 6 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan dua orang berinisial HB dan DY sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk menghadiri Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.
"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan pada Minggu ini buat dimintai keterangan sebagai tersangka.
Rikwanto menjelaskan, tersangka HB disebutnya telah memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning tanda tangan buat datang ke Munas Ancol. Sementara tersangka DY diduga memalsukan tanda tangan milik Wakil Ketua DPD.
"Seperti (tersangka) DY ini adalah sekretaris. Sekretaris itu bisa hadir apabila ada mandat dari ketua atau wakil ketua dan sekretaris," tukasnya.
HB yang diketahui Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat dan DY yang merupakan Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, masing-masing diduga menggunakan surat palsu buat menghadiri Munas.
"Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) (ancaman) 6 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan pada Minggu ini buat dimintai keterangan sebagai tersangka.
Rikwanto menjelaskan, tersangka HB disebutnya telah memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning tanda tangan buat datang ke Munas Ancol. Sementara tersangka DY diduga memalsukan tanda tangan milik Wakil Ketua DPD.
"Seperti (tersangka) DY ini adalah sekretaris. Sekretaris itu bisa hadir apabila ada mandat dari ketua atau wakil ketua dan sekretaris," tukasnya.
(maf)