Polisi Diminta Ungkap Dugaan Bagi-bagi Uang di Munas Ancol
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) meminta Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
Tak hanya soal dugaan mandat palsu, Golkar kubu Ical juga meminta polisi mengusut dugaan bagi-bagi uang di Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Dan informasi yang saya dengar mereka (pemegang mandat) dibagikan Rp500 juta. Ini juga harus diungkap," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi Sindonews, Senin (6/4/2015).
Dalam kaitan pemalsuan dokumen, kata Idrus, sebanyak 70% peserta Munas Ancol diduga menggunakan mandat palsu. Maka itu, dia menganggap Munas yang digagas kubu Agung ilegal.
"Karena saya dengar ada lima pihak yang paraf itu, siapa saja harus diusut. Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70% palsu," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY diduga terlibat Munas Golkar versi Ancol sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. HB dan DY disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka pada minggu ini.
Tak hanya soal dugaan mandat palsu, Golkar kubu Ical juga meminta polisi mengusut dugaan bagi-bagi uang di Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
"Dan informasi yang saya dengar mereka (pemegang mandat) dibagikan Rp500 juta. Ini juga harus diungkap," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi Sindonews, Senin (6/4/2015).
Dalam kaitan pemalsuan dokumen, kata Idrus, sebanyak 70% peserta Munas Ancol diduga menggunakan mandat palsu. Maka itu, dia menganggap Munas yang digagas kubu Agung ilegal.
"Karena saya dengar ada lima pihak yang paraf itu, siapa saja harus diusut. Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70% palsu," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan HB dan DY diduga terlibat Munas Golkar versi Ancol sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. HB dan DY disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal memanggil mereka untuk diperiksa sebagai tersangka pada minggu ini.
(kri)