Yusril ke Menkumham: Ente Jual, Ane Beli
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengaku siap bertarung meladeni kliennya di pengadilan.
"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab 'ente jual, ane beli'. hehehe," cuit Yusril di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (6/4/2015).
Dia pun mengajak semua pihak untuk berlaku fair dam tidak memberikan penafsiran yang keliru terhadap sesuatu putusan hukum. Sebab, menurut dia, penafsiran keliru itu membuat hal yang sudah jelas menjadi tidak jelas.
Yusril kembali menegaskan, Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu tidak memutuskan apa-apa atas konflik internal Partai Golkar. "Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukum itu ada ilmunya. Namanya ilmu hukum, lanjut Yusril, jangan ditafsirkan mengikuti logika orang awam yang tidak paham hukum.
"Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan
sendiri," ucapnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.
"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 April 2015.
Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.
"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab 'ente jual, ane beli'. hehehe," cuit Yusril di akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (6/4/2015).
Dia pun mengajak semua pihak untuk berlaku fair dam tidak memberikan penafsiran yang keliru terhadap sesuatu putusan hukum. Sebab, menurut dia, penafsiran keliru itu membuat hal yang sudah jelas menjadi tidak jelas.
Yusril kembali menegaskan, Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu tidak memutuskan apa-apa atas konflik internal Partai Golkar. "Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukum itu ada ilmunya. Namanya ilmu hukum, lanjut Yusril, jangan ditafsirkan mengikuti logika orang awam yang tidak paham hukum.
"Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan
sendiri," ucapnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.
"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 5 April 2015.
Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.
(kri)