KPK Siap Buktikan Tipikor Sutan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan buktibukti dan argumentasi kuat untuk membuktikan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Semua bukti dan argumen itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan JPU Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak Kamis (26/3).
Priharsa memperkirakan, pasal-pasal yang tertuang dalam dakwaan hampir sama dengan saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal itu adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
”Iya pasalpasalnya hampir sama,” ungkap Priharsa di Jakarta kemarin. Sutan, lanjutnya, boleh saja membantah pernah menerima suap dan/atau gratifikasi. KPK juga mempersilakan Sutan maupun tim penasihat hukumnya untuk berargumentasi di persidangan.
Yang jelas, menurut Priharsa, KPK juga sudah siap berargumentasi. KPK melalui JPU siap menghadirkan bukti-bukti berkaitan dengan Sutan dan perkaranya untuk memperkuat dakwaan. Menurut Priharsa, terbukti atau tidaknya dugaan tipikor Sutan, tentu semua itu diserahkan kepada majelis hakim. ”Biar nanti majelis hakim yang menilai kebenaran tipikor SB seperti apa,” ungkapnya.
Dakwaan Sutan juga akan menuangkan perihal penerimaan uang. Dari catatan KORAN SINDO, ada sekitar dua penerimaan uang. Pertama, USD 200.000 yang diminta sebagai tunjangan hari raya (THR).
Uang ini diterima Sutan melalui koleganya sesama Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana). Kedua, uang USD140.000 yang diterima Sutan melalui mantan staf ahlinya Iryanto Muhyi dari Kementerian ESDM terkait pembahasan dan persetujuan APBN-P 2013.
Dalam persidangan Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi terungkap adanya uang suap USD140.000 diterima Sutan melalui Iryanto dan upeti lain sebesar USD50.000 yang belum diterima Komisi VII DPR. Penyidik sudah menyita tanda terima USD140.000 yang diteken Iryanto di Kementerian ESDM.
Penerimaan-penerimaan tersebut tertuang dalam putusan Rudi. Penerimaan itu juga sudah dikonfirmasi ke sejumlah saksi dan Sutan. Priharsa mengatakan, untuk perkara dugaan tipikor berkaitan dengan Kementerian ESDM, masih ada dua tersangka yang ditangani KPK.
Mereka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Kasus Waryono dan Jero tersebut masih terus dikembangkan. Nantinya ada sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas keduanya. ”Kasus WK dan JW masih berjalan dan didalami,” ungkap Priharsa.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi Akhirno membenarkan sidang kasus dugaan korupsi dengan delik penerimaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013 dengan terdakwa Sutan Bhatoegana akan digelar hari ini. Rencananya, sidang itu akan dipimpin hakim Artha Theresia. ”(Perkara Sutan Bhatoegana) di sidang Senin, 6 April2015,” kata Sutio.
Adapun kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengaku sampai kemarin belum menerima pemberitahuan atau surat undangan resmi dari panitera pengadilan untuk sidang Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanya saja, JPU sudah memberitahukan kepada tim kuasa pada Kamis (2/4) saat membesuk Sutan di Rutan KPK bahwa sidang perdana akan digelar Senin (6/4). JPU menyampaikan Sutan bakal diboyong ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Sutan, menurut Rahmat, sudah siap menjalani persidangan.” Kalaudalamhalini, mungkin dia (Sutan) hadir. Tapi, nanti tergantung pernyataan Bang Sutan di tipikor,” kata Rahmat kepada KORAN SINDOtadi malam.
Sutan sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta, sejak Senin (2/2) untuk 20 hari pertama. Penahanannya kemudian dipindahkan ke Rutan KPK di Gedung KPK dan diperpanjang pada Jumat (20/3).
Sabir laluhu
Semua bukti dan argumen itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara Sutan Bhatoegana sudah dilimpahkan JPU Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sejak Kamis (26/3).
Priharsa memperkirakan, pasal-pasal yang tertuang dalam dakwaan hampir sama dengan saat Sutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal itu adalah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
”Iya pasalpasalnya hampir sama,” ungkap Priharsa di Jakarta kemarin. Sutan, lanjutnya, boleh saja membantah pernah menerima suap dan/atau gratifikasi. KPK juga mempersilakan Sutan maupun tim penasihat hukumnya untuk berargumentasi di persidangan.
Yang jelas, menurut Priharsa, KPK juga sudah siap berargumentasi. KPK melalui JPU siap menghadirkan bukti-bukti berkaitan dengan Sutan dan perkaranya untuk memperkuat dakwaan. Menurut Priharsa, terbukti atau tidaknya dugaan tipikor Sutan, tentu semua itu diserahkan kepada majelis hakim. ”Biar nanti majelis hakim yang menilai kebenaran tipikor SB seperti apa,” ungkapnya.
Dakwaan Sutan juga akan menuangkan perihal penerimaan uang. Dari catatan KORAN SINDO, ada sekitar dua penerimaan uang. Pertama, USD 200.000 yang diminta sebagai tunjangan hari raya (THR).
Uang ini diterima Sutan melalui koleganya sesama Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana). Kedua, uang USD140.000 yang diterima Sutan melalui mantan staf ahlinya Iryanto Muhyi dari Kementerian ESDM terkait pembahasan dan persetujuan APBN-P 2013.
Dalam persidangan Rudi Rubiandini dan Deviardi alias Ardi terungkap adanya uang suap USD140.000 diterima Sutan melalui Iryanto dan upeti lain sebesar USD50.000 yang belum diterima Komisi VII DPR. Penyidik sudah menyita tanda terima USD140.000 yang diteken Iryanto di Kementerian ESDM.
Penerimaan-penerimaan tersebut tertuang dalam putusan Rudi. Penerimaan itu juga sudah dikonfirmasi ke sejumlah saksi dan Sutan. Priharsa mengatakan, untuk perkara dugaan tipikor berkaitan dengan Kementerian ESDM, masih ada dua tersangka yang ditangani KPK.
Mereka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Kasus Waryono dan Jero tersebut masih terus dikembangkan. Nantinya ada sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas keduanya. ”Kasus WK dan JW masih berjalan dan didalami,” ungkap Priharsa.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutio Jumagi Akhirno membenarkan sidang kasus dugaan korupsi dengan delik penerimaan suap dan/atau gratifikasi pembahasan dan pengesahan APBN Perubahan Kementerian ESDM 2013 dengan terdakwa Sutan Bhatoegana akan digelar hari ini. Rencananya, sidang itu akan dipimpin hakim Artha Theresia. ”(Perkara Sutan Bhatoegana) di sidang Senin, 6 April2015,” kata Sutio.
Adapun kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengaku sampai kemarin belum menerima pemberitahuan atau surat undangan resmi dari panitera pengadilan untuk sidang Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hanya saja, JPU sudah memberitahukan kepada tim kuasa pada Kamis (2/4) saat membesuk Sutan di Rutan KPK bahwa sidang perdana akan digelar Senin (6/4). JPU menyampaikan Sutan bakal diboyong ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB.
Sutan, menurut Rahmat, sudah siap menjalani persidangan.” Kalaudalamhalini, mungkin dia (Sutan) hadir. Tapi, nanti tergantung pernyataan Bang Sutan di tipikor,” kata Rahmat kepada KORAN SINDOtadi malam.
Sutan sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta, sejak Senin (2/2) untuk 20 hari pertama. Penahanannya kemudian dipindahkan ke Rutan KPK di Gedung KPK dan diperpanjang pada Jumat (20/3).
Sabir laluhu
(ftr)