Angket Menkumham Dibawa ke Paripurna
A
A
A
JAKARTA - Hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas Surat Keputusan (SK) PPP dan Partai Golkar siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/4). Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), pimpinan fraksi mayoritas menyepakati pengajuan hak DPR tersebut.
”Selasa akan diumumkan di rapat paripurna, dan pada saat diumumkan hak angket anggota sudah megang hak tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Agus menjelaskan, pimpinan DPR telah memproses permohonan penggunaan hak angket ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yakni UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Setelah dibahas dalam rapim dan Bamus, akhirnya diputuskan untuk dibawa ke paripurna. ”Angket tetap dibacakan di paripurna,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Agus, dokumen penjelasan mengenai dasar dan tujuan penggunaan hak ini dibagikan ke seluruh anggota DPR untuk diproses, lalu dimasukkan kembali ke Bamus untuk disampaikan ke rapat paripurna yang akan datang untuk membuat keputusan. ”Apakah hak angket sekarang akan digunakan?” tanya Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Menurut Agus, berdasarkan Pasal 199 ayat 3, hak angket dinyatakan sah dalam rapat paripurna apabila mendapat persetujuan 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat paripurna sendiri harus memenuhi syarat kuorum yakni dihadiri 50% anggota DPR. ”Kemudian dimulai pembentukan pansus (panitia khusus) dan penyelidikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan bahwa fraksinya tengah mempelajari secara cermat mengenai penggunaan hak angket terhadap Menkumham tersebut. ”Kita sedang mempelajari dengan cermat hak angket,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu di Jakarta.
Terlebih, menurut Mulfachri, Fraksi PAN masih dalam proses pergantian kepengurusan, dan proses itu belum selesai. Namun, dirinya berjanji segera setelah menyelesaikan kepengurusan fraksi, Fraksi PAN akan memutuskan. ”Kita akan putuskan segera setelah kepengurusan fraksi yang baru,” tutupnya.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan, meski sudah ada anggota fraksinya yang tanda tangan, itu sifatnya pribadi karena memang hak angket adalah hak yang melekat pada anggota. ”Kalau ada 1–2 tanda tangan, itu usulan, hak anggota. Nanti ada sikap resmi partai, dari fraksi. Awalnya kan belum ada putusan resmi. PAN tidak boleh ikut-ikutan untuk buat kegaduhan,” katanya.
Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengungkapkan, partainya tidak ikut urusan internal Partai Golkar. Partai Demokrat, kata dia, tidak ingin terjebak dalam persoalan internal partai lain karena sesuai UU sudah jelas bahwa ketika terjadi persoalan di internal partai maka menjadi tugas mahkamah partai tersebut untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya pada 25 Maret 2015, inisiator dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, telah menyerahkan usulan hak angket terhadap Menkumham Yasonna H Laoly atas penyalahgunaan kekuasaan memutus perkara dualisme di PPP dan Partai Golkar.
Kiswondari
”Selasa akan diumumkan di rapat paripurna, dan pada saat diumumkan hak angket anggota sudah megang hak tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Agus menjelaskan, pimpinan DPR telah memproses permohonan penggunaan hak angket ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yakni UU No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Setelah dibahas dalam rapim dan Bamus, akhirnya diputuskan untuk dibawa ke paripurna. ”Angket tetap dibacakan di paripurna,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Agus, dokumen penjelasan mengenai dasar dan tujuan penggunaan hak ini dibagikan ke seluruh anggota DPR untuk diproses, lalu dimasukkan kembali ke Bamus untuk disampaikan ke rapat paripurna yang akan datang untuk membuat keputusan. ”Apakah hak angket sekarang akan digunakan?” tanya Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Menurut Agus, berdasarkan Pasal 199 ayat 3, hak angket dinyatakan sah dalam rapat paripurna apabila mendapat persetujuan 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat paripurna sendiri harus memenuhi syarat kuorum yakni dihadiri 50% anggota DPR. ”Kemudian dimulai pembentukan pansus (panitia khusus) dan penyelidikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan bahwa fraksinya tengah mempelajari secara cermat mengenai penggunaan hak angket terhadap Menkumham tersebut. ”Kita sedang mempelajari dengan cermat hak angket,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu di Jakarta.
Terlebih, menurut Mulfachri, Fraksi PAN masih dalam proses pergantian kepengurusan, dan proses itu belum selesai. Namun, dirinya berjanji segera setelah menyelesaikan kepengurusan fraksi, Fraksi PAN akan memutuskan. ”Kita akan putuskan segera setelah kepengurusan fraksi yang baru,” tutupnya.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengatakan, meski sudah ada anggota fraksinya yang tanda tangan, itu sifatnya pribadi karena memang hak angket adalah hak yang melekat pada anggota. ”Kalau ada 1–2 tanda tangan, itu usulan, hak anggota. Nanti ada sikap resmi partai, dari fraksi. Awalnya kan belum ada putusan resmi. PAN tidak boleh ikut-ikutan untuk buat kegaduhan,” katanya.
Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengungkapkan, partainya tidak ikut urusan internal Partai Golkar. Partai Demokrat, kata dia, tidak ingin terjebak dalam persoalan internal partai lain karena sesuai UU sudah jelas bahwa ketika terjadi persoalan di internal partai maka menjadi tugas mahkamah partai tersebut untuk menyelesaikannya.
Sebelumnya pada 25 Maret 2015, inisiator dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, telah menyerahkan usulan hak angket terhadap Menkumham Yasonna H Laoly atas penyalahgunaan kekuasaan memutus perkara dualisme di PPP dan Partai Golkar.
Kiswondari
(ftr)