Soal Putusan PTUN, Ical dkk Dinilai Salah Tafsir

Senin, 06 April 2015 - 06:03 WIB
Soal Putusan PTUN, Ical...
Soal Putusan PTUN, Ical dkk Dinilai Salah Tafsir
A A A
JAKARTA - Perseteruan di internal Partai Golkar belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Kedua kubu mengklaim sebagai Partai Golkar yang sah.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik antara Aburizal Bakrie Cs dan Agung Laksono dkk ini, mulai dari upaya mediasi di pengadilan, Mahkamah Partai sampai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Konflik merembet hingga perebutan ruang Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR, dan belakangan perebutan kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Kubu Ical berencana mengambil alih kantor DPP Golkar. Rencana itu muncul pasca putusan sela PTUN Jakarta pada 1 April lalu.

Adapun putusan sela PTUN yakni menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, pimpinan Agung Laksono.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan mengklaim saat ini tidak ada dua kubu di tubuh Golkar. Dia menilai Golkar yang sah adalah yang disahkan SK Menkumham.

"Partai Golkar hanya satu, yakni yang diputuskan Menkumham, tidak ada lagi kubu-kubuan," katanya.

Dia mengkritik sikap kelompok Aburizal Bakrie yang menganggap putusan sela PTUN bisa membatalkan SK Menkumham. "Mereka salah tafsir. Itu kan hanya putusan sela," ujarnya.

Leo menegaskan Partai Golkar yang dipimpin Agung tetap sah meskipun ada putusan sela. Sebab SK Menkumham merupakan produk hukum. Apabila ada yang menganggap SK itu tidak sah, maka itu pendapat yang sesat.

Terkait pernyataan anggota Partai Golkar kubu Ical mengenai rencana mengambil alih kantor DPP Golkar, Leo menolak. "Itu pernyataan orang-orang yang kalap," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7305 seconds (0.1#10.140)