Kubu Agung Tolak Kosongkan Kantor Golkar
Senin, 06 April 2015 - 07:01 WIB
Kubu Agung Tolak Kosongkan Kantor Golkar
A
A
A
JAKARTA - Keinginan kubu Aburizal Bakrie untuk mengambil alih kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat diperkirakan tidak mudah terwujud.
Keinginan tersebut dipastikan mendapatkan perlawanan sengit dari kubu Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Kami siap mempertahankan," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan kepada Sindonews, Minggu 5 April 2015 malam.
Leo mengatakan, kantor itu milik Partai Golkar yang sah yakni didasarkan atas keputusan Mahkamah Partai Golkar dan diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"SK Menkumham adalah produk hukum, tolong hargai itu," ujar Leo.
Sebelumnya, Partai Golkar kubu Ical menegaskan akan berupaya untuk mengambil alih kantor DPP Golkar. Namun mereka berjanji akan menggunakan cara persuasif.
Keinginan tersebut diungkapkan kubu Ical pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. (Baca: Kubu Ical Akan Ambil Alih Kantor Golkar)
Leo melanjutkan, siapapun tidak bisa menguasai kantor DPP Golkar selain Partai Golkar yang sah. "Ini menyangkut kehormatan negara. Oleh karena itu harus dijaga," katanya.
Keinginan tersebut dipastikan mendapatkan perlawanan sengit dari kubu Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Kami siap mempertahankan," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan kepada Sindonews, Minggu 5 April 2015 malam.
Leo mengatakan, kantor itu milik Partai Golkar yang sah yakni didasarkan atas keputusan Mahkamah Partai Golkar dan diputuskan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"SK Menkumham adalah produk hukum, tolong hargai itu," ujar Leo.
Sebelumnya, Partai Golkar kubu Ical menegaskan akan berupaya untuk mengambil alih kantor DPP Golkar. Namun mereka berjanji akan menggunakan cara persuasif.
Keinginan tersebut diungkapkan kubu Ical pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. (Baca: Kubu Ical Akan Ambil Alih Kantor Golkar)
Leo melanjutkan, siapapun tidak bisa menguasai kantor DPP Golkar selain Partai Golkar yang sah. "Ini menyangkut kehormatan negara. Oleh karena itu harus dijaga," katanya.
(dam)