Menkumham Ngotot SK Partai Golkar Kubu Agung Masih Sah
Minggu, 05 April 2015 - 17:45 WIB
Menkumham Ngotot SK Partai Golkar Kubu Agung Masih Sah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan bahwa surat keputusan (SK) atas pengesahan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol pimpinan Agung Laksono tetap sah.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.
"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.
"Hanya kan ditunda saya tidak di apa diminta ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui bahwa sampai saat ini kepengurusan Partai Golkar masih menjadi perdebatan menyusul putusan sela PTUN.
"Ini yang menjadi persoalan itu sekarang, tafsirannya seperti apa itu menjadi debatable. Tapi saya mengatakan SK saya masih sah berlaku masih belum dicabut, pengadilan masih jalan," pungkasnya.
Hal itu disampaikannya mengomentari putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan pelaksanaan SK tersebut.
"Jadi begini. Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK pejabat tata usaha negara ya. SK menteri itu berlaku sah sampai sekarang masih sah," ujar Laoly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Dia menjelaskan, putusan sela itu hanya menunda pemberlakuannya. Namun, tidak membatalkan SK keputusan hingga ada putusan final dari PTUN itu.
"Hanya kan ditunda saya tidak di apa diminta ditunda pemberlakuannya, tetapi tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," terangnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui bahwa sampai saat ini kepengurusan Partai Golkar masih menjadi perdebatan menyusul putusan sela PTUN.
"Ini yang menjadi persoalan itu sekarang, tafsirannya seperti apa itu menjadi debatable. Tapi saya mengatakan SK saya masih sah berlaku masih belum dicabut, pengadilan masih jalan," pungkasnya.
(kri)