Putusan Final PTUN soal Golkar Sulit Diprediksi
A
A
A
JAKARTA - Putusan final Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Partai Golkar versi Ketua umum Aburizal Bakrie (Ical), dinilai sulit diprediksi, sepanjang hakimnya objektif.
"Sulit memprediksi putusan final PTUN Jakarta itu," ujar pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, saat dihubungi Sindonews, Sabtu 4 April 2015.
Menurut Emrus, kubu Ical maupun kubu Agung Laksono meski menghomati putusan final PTUN Jakarta nantinya. Namun, dia memastikan proses hukum di pengadilan mengenai dualisme Golkar ini akan memakan waktu lama.
"Akan ada pihak yang mengajukan banding atas putusan final PTUN Jakarta nantinya," ucapnya.
Sekadar diketahui, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengurus DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin oleh Ical.
Melalui putusan sela, PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung.
"Sulit memprediksi putusan final PTUN Jakarta itu," ujar pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, saat dihubungi Sindonews, Sabtu 4 April 2015.
Menurut Emrus, kubu Ical maupun kubu Agung Laksono meski menghomati putusan final PTUN Jakarta nantinya. Namun, dia memastikan proses hukum di pengadilan mengenai dualisme Golkar ini akan memakan waktu lama.
"Akan ada pihak yang mengajukan banding atas putusan final PTUN Jakarta nantinya," ucapnya.
Sekadar diketahui, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengurus DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang dipimpin oleh Ical.
Melalui putusan sela, PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung.
(maf)