Agung Laksono Cs Diminta Hormati Putusan Sela PTUN
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta kepemimpinan Agung Laksono diminta menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemberlakukan surat keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan kepengurusannya.
Menurut pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, putusan sela PTUN Jakarta itu harus dihormati oleh semua pihak.
"Agung Laksono tidak bisa membuat keputusan yang mengatasnamakan sebagai pengurus Golkar, sampai PTUN mengeluarkan putusan yang final dan mengingat," ujar Emrus Sihombing, saat dihubungi Sindonews, Sabtu 4 April 2015.
Menurut dia, apapun keputusan final hakim PTUN Jakarta nantinya, pasti ada pihak yang mengajukan banding. Sehingga, proses hukum atas konflik internal partai berlambang pohon beringin itu makin panjang.
"Andai hakim PTUN Jakarta menerima gugatan Ical, maka hampir dipastikan Agung Laksono dan Menkumham Yasonna mengajukan banding," tuturnya.
Menurut pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, putusan sela PTUN Jakarta itu harus dihormati oleh semua pihak.
"Agung Laksono tidak bisa membuat keputusan yang mengatasnamakan sebagai pengurus Golkar, sampai PTUN mengeluarkan putusan yang final dan mengingat," ujar Emrus Sihombing, saat dihubungi Sindonews, Sabtu 4 April 2015.
Menurut dia, apapun keputusan final hakim PTUN Jakarta nantinya, pasti ada pihak yang mengajukan banding. Sehingga, proses hukum atas konflik internal partai berlambang pohon beringin itu makin panjang.
"Andai hakim PTUN Jakarta menerima gugatan Ical, maka hampir dipastikan Agung Laksono dan Menkumham Yasonna mengajukan banding," tuturnya.
(maf)