Cari SIM C Lewat Calo Butuh Biaya Rp800.000

Sabtu, 04 April 2015 - 10:10 WIB
Cari SIM C Lewat Calo Butuh Biaya Rp800.000
Cari SIM C Lewat Calo Butuh Biaya Rp800.000
A A A
JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan. Namun untuk membuatnya, masyarakat kerap mengalami kesulitan. Alhasil, mereka pun menggunakan jasa calo untuk mempermudah mendapatkan SIM.

Seperti yang dialami Henok Amir Hamzah, 27. Dia cuma butuh satu jam untuk membuat SIM C di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Sub Direktorat (Subdit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dia datang pukul 12.00 WIB dan satu jam kemudian SIM sudah di tangan. Untuk mendapatkan SIM C dalam waktu singkat, Amir mengaku membayar calo sebesar Rp800.000.

Dia hanya perlu ikut ujian teori dan tidak perlu ikut ujian praktik. ”Saya dikawal langsung sama calonya dan nggak perlu pake lama. Biar mahal nggak apa-apa, yang penting selesai,” katanya kemarin. Dia ditawari menggunakan jasa calo yang nongkrong di jalan masuk ke Satpas SIM saat masuk. Cerita berbeda diungkapkan pemohonyangtidakmenggunakan calo. Sandi, 26, gagal untuk kedua kalinya memperoleh SIM C.

Dia datang sejak pukul 10.00 WIB dan mengikuti semua prosedur tetapi gagal diujian praktik mengendarai sepeda motor. Sebelumnya, dua pekan lalu, pengusaha ikan kering ini gagal di ujian teori. Kemudian, dia mengulang ujian teori dan lulus, lalu gagal begitu maju ke ujian praktik. Penyebab kegagalannya di ujian praktik kemarin menurut dia sepele.

Pertama, Sandi salah memegang kemudi sepeda motor. Kedua , saat berhenti di garis stop, Sandi menurunkan kaki kanannya. ”Tadi saya lupa. Sudah dijelaskan di awal padahal harus kaki kiri yang diturunkan saat berhenti di garis stop,” ujarnya. Dia menerima kesalahannya dan berjanji akan datang lagi.

Dia juga bersumpah tak akan pernah memakai calo. Sandi sebenarnya mampu mengeluarkan uang Rp800.000 untuk membayar calo karena mudah dia dapat dari usahanya. ”Malaslah pakai calo. Pakai cara yang benar dan jujur saja,” tegasnya. Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol I Nengah Adi Putra menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menghalau calo.

Misalnya, menerapkan one gate system serta memisahkan antara pemohon SIM dan yang bukan. Cara memisahkan antara calo dan pemohon SIM yakni setiap pemohonyangmembawaberkas mesti memakai tanda pengenal berupa gelang hijau. Apabila tidak membawa berkas permohonan SIM, maka tak boleh masuk. Halitu dilakukanagarcalotidak bisa intervensi.

Selain itu, jumlah kamera pengintai (closed circuit television/ CCTV) juga diperbanyak agar gerak-gerik calo terlihat dan bisa ditindak. Dia yakin calo sudah berkurang dengan cara ini. Itu terlihat dari munculnya model-model baru kecurangan di Satpas SIM. Bulan Februari 2015 lalu petugas Satpas SIM menemukan praktik perjokian saat ujian praktik SIM C.

Saat itu pemohon meminta orang lain uji praktik dengan imbalan uang. ”Dulu perjokian tak pernah ada. Makanya, saya yakin itu terjadi karena ruang gerak calo yang makin sempit,” terangnya. Namun yang terpenting adalah mental masyarakat, yakni tidak mau berurusan dengan calo. ”Kami sudah membuat pagar itu benar-benar rapat. Tapi, masyarakat juga harus menghindari itu. Tidak mau berurusan dengan calo,” tukasnya.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5615 seconds (0.1#10.140)