Dua Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman serta Ferdinant Tjong. Keduanya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Neil dan Ferdinant dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan masa tahanan. Vonis keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Neil dan Ferdinant dituntut pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa atas pertimbangan berbagai hal.
Pertimbangan utama yakni dakwaan primer. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan lain menyangkut profesi para terdakwa sebagai pengajar yang atas perbuatannya menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.
”Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim.
Dia menilai putusan tersebut bukan didasarkan pada fakta dan bukti persidangan. Misalnya bukti berupa berita acara sumpah oleh salah satu korban Dennis di Polda Metro Jaya yang mengaku dia tidak pernah menjadi korban pelecehan seksual. ”Tapi, itu tidak dimasukkan sebagai bukti,” kata Hotman.
Bukti lain berupa hasil visum dari rumah sakit Singapura yang menerangkan bahwa korban AL tidak menjadi korban pelecehan seksual juga tidak menjadi pertimbangan hakim. Padahal, bukti-bukti tersebut cukup mengindikasi tidak adanya perbuatan asusila tersebut. ”Ini semua terkait dengan uang jutaan dolar,” tegasnya. Tim JPU pun tidak banyak berkomentar atas putusan hakim itu. Namun, mereka mengaku akan melakukan banding terhadap vonis Neil.
Dian ramdhani
Neil dan Ferdinant dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan masa tahanan. Vonis keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Neil dan Ferdinant dituntut pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa atas pertimbangan berbagai hal.
Pertimbangan utama yakni dakwaan primer. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan lain menyangkut profesi para terdakwa sebagai pengajar yang atas perbuatannya menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.
”Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim.
Dia menilai putusan tersebut bukan didasarkan pada fakta dan bukti persidangan. Misalnya bukti berupa berita acara sumpah oleh salah satu korban Dennis di Polda Metro Jaya yang mengaku dia tidak pernah menjadi korban pelecehan seksual. ”Tapi, itu tidak dimasukkan sebagai bukti,” kata Hotman.
Bukti lain berupa hasil visum dari rumah sakit Singapura yang menerangkan bahwa korban AL tidak menjadi korban pelecehan seksual juga tidak menjadi pertimbangan hakim. Padahal, bukti-bukti tersebut cukup mengindikasi tidak adanya perbuatan asusila tersebut. ”Ini semua terkait dengan uang jutaan dolar,” tegasnya. Tim JPU pun tidak banyak berkomentar atas putusan hakim itu. Namun, mereka mengaku akan melakukan banding terhadap vonis Neil.
Dian ramdhani
(bbg)