Dua Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, 04 April 2015 - 10:09 WIB
Dua Guru JIS Divonis...
Dua Guru JIS Divonis 10 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman serta Ferdinant Tjong. Keduanya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.

Neil dan Ferdinant dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan masa tahanan. Vonis keduanya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Neil dan Ferdinant dituntut pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada kedua terdakwa atas pertimbangan berbagai hal.

Pertimbangan utama yakni dakwaan primer. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 82 UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan lain menyangkut profesi para terdakwa sebagai pengajar yang atas perbuatannya menjadi contoh buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.

”Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik pendidikan di Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

Dia menilai putusan tersebut bukan didasarkan pada fakta dan bukti persidangan. Misalnya bukti berupa berita acara sumpah oleh salah satu korban Dennis di Polda Metro Jaya yang mengaku dia tidak pernah menjadi korban pelecehan seksual. ”Tapi, itu tidak dimasukkan sebagai bukti,” kata Hotman.

Bukti lain berupa hasil visum dari rumah sakit Singapura yang menerangkan bahwa korban AL tidak menjadi korban pelecehan seksual juga tidak menjadi pertimbangan hakim. Padahal, bukti-bukti tersebut cukup mengindikasi tidak adanya perbuatan asusila tersebut. ”Ini semua terkait dengan uang jutaan dolar,” tegasnya. Tim JPU pun tidak banyak berkomentar atas putusan hakim itu. Namun, mereka mengaku akan melakukan banding terhadap vonis Neil.

Dian ramdhani
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved