Tarik Empat Jaksa dari KPK, Ini Alasan Kejagung
Jum'at, 03 April 2015 - 13:09 WIB
Tarik Empat Jaksa dari KPK, Ini Alasan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik empat jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kepala Biro KPK Chatarina Mulia Girsang.
"Benar(ditarik), Ibu Chatarina M Girsang, kabiro hukum KPK, bersama 3 orang jaksa lainnya yang bertugas disana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Tony tidak menyebutkan nama tiga Jaksa yang sudah ditarik kembali tersebut. Namun yang jelas, penarikan itu karena masa tugas mereka sudah selesai. Mereka telah bertugas selama 10 tahun.
"Tidak memungkinkan untuk diperpanjang karena sudah 10 tahun sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.
Seperti diketahui, Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang dan tiga Jaksa akhirnya kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir pada 1 April 2015 kemarin.
Empat Jaksa tersebut kemudian akan ditugaskan kembali di korps Adhyaksa setelah 10 tahun bertugas di KPK.
Chatarina Girsang pernah ditugaskan KPK mengawal proses sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon. (Rakhmat)
"Benar(ditarik), Ibu Chatarina M Girsang, kabiro hukum KPK, bersama 3 orang jaksa lainnya yang bertugas disana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta, Jumat (3/4/2015).
Tony tidak menyebutkan nama tiga Jaksa yang sudah ditarik kembali tersebut. Namun yang jelas, penarikan itu karena masa tugas mereka sudah selesai. Mereka telah bertugas selama 10 tahun.
"Tidak memungkinkan untuk diperpanjang karena sudah 10 tahun sesuai ketentuan yang ada," tambahnya.
Seperti diketahui, Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang dan tiga Jaksa akhirnya kembali bertugas di Kejaksaan Agung setelah masa tugasnya di KPK telah berakhir pada 1 April 2015 kemarin.
Empat Jaksa tersebut kemudian akan ditugaskan kembali di korps Adhyaksa setelah 10 tahun bertugas di KPK.
Chatarina Girsang pernah ditugaskan KPK mengawal proses sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon. (Rakhmat)
(dam)