Yusril: Kepemimpinan Ical-Idrus Berhak Ajukan Calon Kepala Daerah

Kamis, 02 April 2015 - 12:41 WIB
Yusril: Kepemimpinan Ical-Idrus Berhak Ajukan Calon Kepala Daerah
Yusril: Kepemimpinan Ical-Idrus Berhak Ajukan Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan menunda pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tentang pengesahan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bkrie atau biasa disapa Ical menegaskan, mengacu putusan tersebut, maka kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 dengan Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Menurutnya, Ical bersama Idrus Marham berhak menentukan calon kepala daerah akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

"Jadi yang berhak menangani pencalonan pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru (Riau) yang Ketumnya ARB (Aburizal Bakrie) dan Sekjennya Idrus Marham," kata Yusril melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (2/4/2015).

Sebaliknya, dikatakan mantan Menkumham itu, Agung Laksono dan Zainudin Amali di Golkar tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun mengatasnamakan DPP Golkar. "Termasuk menangani pilkada yang akan datang," tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7319 seconds (0.1#10.140)
pixels