Bantuan Dana Pilkada Segera Disiapkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan payung hukum atas bantuan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Langkah tersebut diambil karena adanya delapan daerah yang belum mempersiapkan dananya untuk pilkada serentak.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu anggaran pilkada. Hanya, kebijakan itu menjadi tahapan terakhir yang diambil. ”Kita akan beri kesempatan daerah bagaimana dalam menganggarkan. DPR juga telah membentuk panitia untuk melihat kesiapanpilkada,” ujardiadi Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, dari 68 daerah yang belum siap anggaran pilkadanya, kini hanya tersisa delapan yang belum menganggarkan. Karena itupihaknya akanmembicarakan perihal teknis solusinya. ”Semua sudah siap. Hanya ada beberapa daerah yang masih dipertanyakan, delapan belum siap karena belum ada pengajuan dari KPUD saja,” kata dia.
Menurut Tjahjo, untuk menyelesaikan masalah ini, Mendagri akan turut mengundang delapan daerah yang bersangkutan, Menteri Keuangan (Menkeu), dan DPR untuk membicarakan anggaran. Dia menambahkan, dalam pembahasan tentang APBN-P, pimpinan DPR prinsipnya bersedia untuk melakukan pembahasan anggaran dalam konteks APBN 2016 digeser menjadi 2015.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan telah ada payung hukum untuk daerah. Karena itu tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menganggarkan. ”Mendagri telah mengambil langkah dengan memayungi melalui Permendagri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015.
Intinya terhadap pelaksanaan 204 pilkada dan tambahan 68 daerah itu sudah kita payungi dengan Permen 37 itu sejak bulan Desember kemarin,” ujar dia. Lebih lanjut dia mengungkapkan Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada 68 daerah tambahan pilkada. SE Nomor 900/1196/ SC yang ditujukan pada gubernur, bupati, dan wali kota di 68 daerah provinsi, kabupaten ataupun kota.
”Mulai dari Sumut itu Bupati Mandailing Natal sampai Papua Barat. Itu ada semuanya,” ujar dia. Menurut dia, Permendagri itu mengatur dalam keadaan darurat dan mendesak lainnya, termasuk pilkada, jika belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan APBD Perubahan. Nantinya ditampung Perda APBDP atau dicantumkan laporan realisasi anggaran.
”Intinya dapat melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD Perubahan,” ujar dia. Dia menilai KPUD dapat mengajukan anggaran dan pemda harus merespons itu. Daerah dapat melakukan pengeluaran mendahului APBD baik melalui pergeseran anggaran, SILPA atau efisiensi. ”Itu boleh. Inti semuanya tidak ada alasan tidak ada dana atau tidak tersedia. Itu belan jawajib.
Kalau ada KPU atau daerah tidak ada itu tidak benar. Itusudahdipayungi,” ungkapdia. Sementara itu, anggota KPU Arief Budiman mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Dia belum bisa memerinci berapa jumlah terakhir daerah yang telah dan belum mendapatkan anggaran pilkada.
”Kita masih kumpulkan datanya,” ujar Arief. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan masalah 68 daerah yang belum menganggarkan pilkada harus dibahas bersama antara Mendagri dan Menkeu. Kalau APBD tidak mampu, pemerintah yang harus menanggungnya. ”Kita buat dalam UU bahwa anggaran pilkada dalam APBD yang dibantu APBN,” paparRambe.
Rambe menambahkan, DPR dan KPU segera menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pilkada. Sebab tahapan pelaksanaan pilkada dimulai pada pertengahan April 2015. ”Sebelum tanggal 10 Aprillah, harapan kita bisa kita atur sebelum tanggal 10 kita rampungkan, jadi mulai besok kita mulai rapat panja,” kata Rambe Kamarul Zaman.
Rambe mengatakan, berdasarkan 10 draf PKPU yang telah dibuat KPU, Komisi II DPR mencatat beberapa hal yang penting, yakni sebelum rapat panja hendaknya tahapan pilkada ini diperhitungkan secara baik. Tahapan itu harus diatur dengan efisien dan tidak perlu ada tahapan yang memojokkan partai dalam keadaan seperti ini.
”Kalau ada hal teknis yang menjebak, tidak usah kita buat kalau tidak ada di dalam norma tidak usah kita tentukan,” jelas politikus Partai Golkar itu. Rambe mengingatkan jangan sampai ada tahapan yang akhirnya membuat penyelenggara dan peserta terjebak. Seperti konfirmasi kepada parpol mengenai mana calon yang sah dan tidak sah, padahal seharusnya itu masuk public review di lingkup internal.
Kiswondari/ dita angga
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu anggaran pilkada. Hanya, kebijakan itu menjadi tahapan terakhir yang diambil. ”Kita akan beri kesempatan daerah bagaimana dalam menganggarkan. DPR juga telah membentuk panitia untuk melihat kesiapanpilkada,” ujardiadi Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, dari 68 daerah yang belum siap anggaran pilkadanya, kini hanya tersisa delapan yang belum menganggarkan. Karena itupihaknya akanmembicarakan perihal teknis solusinya. ”Semua sudah siap. Hanya ada beberapa daerah yang masih dipertanyakan, delapan belum siap karena belum ada pengajuan dari KPUD saja,” kata dia.
Menurut Tjahjo, untuk menyelesaikan masalah ini, Mendagri akan turut mengundang delapan daerah yang bersangkutan, Menteri Keuangan (Menkeu), dan DPR untuk membicarakan anggaran. Dia menambahkan, dalam pembahasan tentang APBN-P, pimpinan DPR prinsipnya bersedia untuk melakukan pembahasan anggaran dalam konteks APBN 2016 digeser menjadi 2015.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan telah ada payung hukum untuk daerah. Karena itu tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menganggarkan. ”Mendagri telah mengambil langkah dengan memayungi melalui Permendagri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015.
Intinya terhadap pelaksanaan 204 pilkada dan tambahan 68 daerah itu sudah kita payungi dengan Permen 37 itu sejak bulan Desember kemarin,” ujar dia. Lebih lanjut dia mengungkapkan Mendagri juga telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada 68 daerah tambahan pilkada. SE Nomor 900/1196/ SC yang ditujukan pada gubernur, bupati, dan wali kota di 68 daerah provinsi, kabupaten ataupun kota.
”Mulai dari Sumut itu Bupati Mandailing Natal sampai Papua Barat. Itu ada semuanya,” ujar dia. Menurut dia, Permendagri itu mengatur dalam keadaan darurat dan mendesak lainnya, termasuk pilkada, jika belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan APBD Perubahan. Nantinya ditampung Perda APBDP atau dicantumkan laporan realisasi anggaran.
”Intinya dapat melakukan pengeluaran mendahului perubahan APBD Perubahan,” ujar dia. Dia menilai KPUD dapat mengajukan anggaran dan pemda harus merespons itu. Daerah dapat melakukan pengeluaran mendahului APBD baik melalui pergeseran anggaran, SILPA atau efisiensi. ”Itu boleh. Inti semuanya tidak ada alasan tidak ada dana atau tidak tersedia. Itu belan jawajib.
Kalau ada KPU atau daerah tidak ada itu tidak benar. Itusudahdipayungi,” ungkapdia. Sementara itu, anggota KPU Arief Budiman mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Dia belum bisa memerinci berapa jumlah terakhir daerah yang telah dan belum mendapatkan anggaran pilkada.
”Kita masih kumpulkan datanya,” ujar Arief. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan masalah 68 daerah yang belum menganggarkan pilkada harus dibahas bersama antara Mendagri dan Menkeu. Kalau APBD tidak mampu, pemerintah yang harus menanggungnya. ”Kita buat dalam UU bahwa anggaran pilkada dalam APBD yang dibantu APBN,” paparRambe.
Rambe menambahkan, DPR dan KPU segera menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pilkada. Sebab tahapan pelaksanaan pilkada dimulai pada pertengahan April 2015. ”Sebelum tanggal 10 Aprillah, harapan kita bisa kita atur sebelum tanggal 10 kita rampungkan, jadi mulai besok kita mulai rapat panja,” kata Rambe Kamarul Zaman.
Rambe mengatakan, berdasarkan 10 draf PKPU yang telah dibuat KPU, Komisi II DPR mencatat beberapa hal yang penting, yakni sebelum rapat panja hendaknya tahapan pilkada ini diperhitungkan secara baik. Tahapan itu harus diatur dengan efisien dan tidak perlu ada tahapan yang memojokkan partai dalam keadaan seperti ini.
”Kalau ada hal teknis yang menjebak, tidak usah kita buat kalau tidak ada di dalam norma tidak usah kita tentukan,” jelas politikus Partai Golkar itu. Rambe mengingatkan jangan sampai ada tahapan yang akhirnya membuat penyelenggara dan peserta terjebak. Seperti konfirmasi kepada parpol mengenai mana calon yang sah dan tidak sah, padahal seharusnya itu masuk public review di lingkup internal.
Kiswondari/ dita angga
(bbg)