Menkumham Hormati Putusan PTUN
A
A
A
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta Surat Keputusan (SK) pengesahan kubu Agung Laksono ditunda pemberlakuannya.
Melalui pernyataan resminya kemarin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN tersebut. ”Setelah ada putusan sela PTUN, Menkumham Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu,” tutur Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian saat menyampaikan pernyataan resmi Menkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.
Ferdinand juga menyatakan Yasonna menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar yang diterbitkan pada 23 Maret 2015.
Sementara itu, putusan sela PTUN yang menunda SK pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono makin memperkuat tekad Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melanjutkan pengajuan hak angket kepada Menkumham Yasonn H Laoly. ”Saya ingin tegaskan bahwa justru kami salah kalau tidak melanjutkan apa yang harus diselidiki mengenai apa yang terjadi.
Kami sepakat dengan fraksi di KMP untuk melanjutkan itu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan, kemarin. Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Dia berpendapat, tanpa ada putusan sela dari PTUN pun pada dasarnya penggunaan hak angket DPR tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat karena itu sudah dijamin dalam konstitusi. ”Ada keputusan hakim atau tidak, keputusan KMP soal angket tetap kuat,” ujarnya kemarin.
Hasyim ashari/ Kiswondari
Melalui pernyataan resminya kemarin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan tidak dalam posisi untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap hasil putusan sela PTUN tersebut. ”Setelah ada putusan sela PTUN, Menkumham Yasonna tidak akan melakukan langkah hukum apapun atas putasan itu,” tutur Kepala Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM, Ferdinand Siagian saat menyampaikan pernyataan resmi Menkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.
Ferdinand juga menyatakan Yasonna menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar yang diterbitkan pada 23 Maret 2015.
Sementara itu, putusan sela PTUN yang menunda SK pengesahan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono makin memperkuat tekad Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melanjutkan pengajuan hak angket kepada Menkumham Yasonn H Laoly. ”Saya ingin tegaskan bahwa justru kami salah kalau tidak melanjutkan apa yang harus diselidiki mengenai apa yang terjadi.
Kami sepakat dengan fraksi di KMP untuk melanjutkan itu,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan, kemarin. Hal yang sama diungkapkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini. Dia berpendapat, tanpa ada putusan sela dari PTUN pun pada dasarnya penggunaan hak angket DPR tetap konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat karena itu sudah dijamin dalam konstitusi. ”Ada keputusan hakim atau tidak, keputusan KMP soal angket tetap kuat,” ujarnya kemarin.
Hasyim ashari/ Kiswondari
(bbg)