Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal

Kamis, 02 April 2015 - 11:31 WIB
Golkar Sosialisasikan...
Golkar Sosialisasikan Putusan PTUN Jakarta ke Internal
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical segera menyosialisasikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Ical.

Dalam putusannya itu, PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.

"Tentu kami bersyukur, karena majelis hakim secara sungguh-sungguh memerhatikan apa yang dijelaskan kuasa hukum kami dan memerhatikan realitas di masyarakat bahwa, apabila tidak dilakukan penundaan maka akan memicu terjadinya gesekan bahkan konflik,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di PTUN, Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Pada kesempatan itu dia juga mengapresiasi langkah majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan penundaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono.

“Kami segera mengirim surat untuk menyampaikan putusan majelis hakim PTUN ini. Dengan penundaan ini maka secara otomatis surat Menkumhan pada 5 Februari bahwa hasil Munas Riau masih terdaftar di kantor Kemenkumham,” ucapnya.

Sebelumnya, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan dengan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT setelah keluarnya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut berisi pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali. Mereka menganggap SK Menkumham tersebut keliru karena Mahkaham Partai Golkar tidak mengeluarkan putusan yang memenangkan salah satu pihak yang bersengketa.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved