KY Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik

Rabu, 01 April 2015 - 12:48 WIB
KY Kirim Surat ke Kabareskrim...
KY Kirim Surat ke Kabareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri meminta pejadwalan ulang pada penyidik Bareskrim.

Sedianya pada Selasa 31 Maret 2015, keduanya akan diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

"Saya mewakili Ketua KY Pak Taufiqurrohman Syahuri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor hari ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri karena beliau Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir," ujar Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Dedi Junaedi Syamsudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dedi mengungkapkan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim lantaran dua komisioner KY itu sibuk menggelar pemeriksaan terhadap para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011, UU NO 22 Tahun 2004 tentang wewenang KY Pasal 13, 14, 20.

"Berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik subdit II. Dittipidum Kombes Pol Drs Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan S Parmin," jelasnya.

Dia pun mengaku akan mengantar surat penundaan pemeriksaan terhadap dua Komisioner KY itu kepada Kabareskrim Budi Waseso pada hari ini. Pihaknya kata dia, akan meminta kepada Budi agar Suparman dan Taufiqurrohman diperiksa di KY.

Sekarang baru mau berangkat ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Budi Waseso. "Minta kita diperiksa di KY, kita datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," ungkapnya.

Dedi pun kembali menjelaskan, dua komisioner KY itu meminta diperiksa di KY lantaran sibuk mengurus pemeriksaan dan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim-hakim.

"Karena banyak pemeriksaan, ada pelanggaran kode etik," pungkasnya.

Dua komisioner KY itu dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri, lantaran Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.

Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved