Aziz Sarankan Agung Laksono Cs Ikuti Mekanisme UU
A
A
A
JAKARTA - Langkah kubu Agung Laksono yang memaksa masuk ruang sekretariat Fraksi Golkar DPR dengan cara mencongkel pintu, dikritik Aziz Syamsuddin.
Aziz yang merupakan anggota Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu menyarankan kubu Agung Laksono untuk mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Di DPR itu ada mekanismenya," ujar Aziz yang juga Ketua Komisi III DPR ini kepada Sindonews, Selasa (31/3/2015).
Pada Senin 30 Maret 2015 sore, sejumlah anggota DPR kubu Agung Laksono menerobos ruang Sekretariat Fraksi Golkar di Lantai 12, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Saat itu pintu ruang sedang terkunci. Akhirnya mereka bisa masuk dengan cara mencongkel pintu yang dilakukan oleh tukang kunci. (Baca: Kubu Agung Kuasai Ruang Fraksi Golkar).
Aziz yang merupakan anggota Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu menyarankan kubu Agung Laksono untuk mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Di DPR itu ada mekanismenya," ujar Aziz yang juga Ketua Komisi III DPR ini kepada Sindonews, Selasa (31/3/2015).
Pada Senin 30 Maret 2015 sore, sejumlah anggota DPR kubu Agung Laksono menerobos ruang Sekretariat Fraksi Golkar di Lantai 12, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Saat itu pintu ruang sedang terkunci. Akhirnya mereka bisa masuk dengan cara mencongkel pintu yang dilakukan oleh tukang kunci. (Baca: Kubu Agung Kuasai Ruang Fraksi Golkar).
(dam)