KPK Tak Siap, Tiga Sidang Praperadilan Ditunda
Selasa, 31 Maret 2015 - 09:42 WIB
KPK Tak Siap, Tiga Sidang Praperadilan Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Tiga sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi masingmasing Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo, serta Suroso Atmo Martoyo ditunda hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penundaan disebabkan ketidaksiapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi gugatan. Pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, sedianya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang itu hanya dihadiri kuasa hukum KPK. Pada dua sidang lainnya, KPK hanya menyertakan surat yang isinya meminta agar sidang ditunda.
”Jadi yang pasti saja, kalau memang bisa menunjukkan (surat kuasa asli), kami tunggu. Tapi, kalau tidak, kami tinggal. Daripada di-pending terus,” ucap hakim tunggal praperadilan SDA, Tati Hadiyati, di PN Jaksel, Jakarta, kemarin. Sidang praperadilan SDA pun ditunda satu hari untuk memberikan kesempatan pada tim kuasa hukum KPK membawa surat kuasa asli tersebut ke persidangan. Untuk dua sidang praperadilan lain, hakim juga menunda sidang untuk waktu yang berlainan.
Untuk sidang praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo, hakim tunggal Suyadi menunda sidang hingga satu pekan. ”Karena KPK tidak hadir dengan alasan yang telah disampaikan dalam surat keterangan, kita akan tunda persidangan satu pekan. Sidang dilanjutkan pada 6 April,” kata Suyadi. Sementara hakim Bakhtar Jubri Nasution yang menyidangkan praperadilan Hadi Poernomo menunda persidangan hingga dua pekan.
”Karena Jumat (3/4) tanggal merah, kita tunda dua minggu. Dengan catatan jika KPK tidak hadir, kita tinggal. Jadi sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Senin, 13 April,” tutur Bakhtar. Dalam suratnya yang disampaikan ke PN Jaksel disebutkan bahwa penundaan karena KPK mengaku tidak siap bila menghadapi tiga persidangan sekaligus. Kuasa hukum KPK pun hanya datang menghadiri sidang praperadilan SDA.
Seorang kuasa hukum KPK yang berasal dari Biro Hukum KPK Nur Chusniyah meminta penundaan tidak ditanggapi berlebihan. Khusus untuk sidang praperadilan SDA yang diikutinya tersebut, penundaan lebih karena belum ada surat kuasa asli yang diberikan pimpinan KPK. ”Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi karena biasanya juga dipersiapkan sebelumnya,” kata Nur Chusniyah.
Kuasa hukum KPK lainnya, Indra Mantong Batti, mengatakan, ketidaksiapan pihaknya mengikuti sidang praperadilan SDA semata-mata hanya persoalan administrasi. ”Saya bukan mau menyalahkan, ini masalah proses administrasi. Kami menghargai waktu yang sudah diberikan,” ujarnya. Menurut dia, administrasi yang belum lengkap adalah legalisir surat kuasa yang harus disertakan di persidangan.
”Tadi sudah kita pegang, cuma kita minta legalisir dari panitera. Nah, itu yang mereka butuh waktu,” ungkapnya. Sementara itu, sejumlah kuasa hukum pemohon mengaku kesal dengan ketidaksiapan KPK ini. Mereka menilai ada upaya memperlambat proses praperadilan yang sengaja dilakukan KPK. ”Persidangan kami ditunda selama satu minggu karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan.
Mereka beralasan menghadapi tiga praperadilan sekaligus,” ungkap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Dimas Hal senada diungkapkan kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Dia menilai KPK telah menunjukkan sikap tidak menghormati proses praperadilan.” Ini menunjukkan mereka tidak serius dalam menghadapi gugatan praperadilan SDA,” ucapnya.
Menurut Humphrey, KPK seakan mengerdilkan penetapan kasus tersangka SDA yang telah ditetapkannya sendiri. Dia pun mengingatkan lembaga antikorupsi itu agar hadir pada siding selanjutnya. ”Konsekuensinya seperti yang dikatakan hakim. Kalau mereka tidak siap juga, akan ditinggal dalam proses persidangan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, juga mempertanyakan pengajuan surat meminta pengunduran diri waktu sidang oleh KPK. Menurut dia, waktu yang telah diberikan PN Jakarta Selatan dari gugatan itu didaftarkan hingga disidangkan sudah cukup. Sangat tidak tepat bila alasan mereka tidak siap menghadapi tiga persidangan sekaligus. ”Praperadilan ini seharusnya bisa lebih cepat. Waktu satu minggu itu cukup bagi KPK untuk menyiapkan persidangan,” katanya.
Dian ramdhani
Penundaan disebabkan ketidaksiapan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi gugatan. Pada sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, sedianya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang itu hanya dihadiri kuasa hukum KPK. Pada dua sidang lainnya, KPK hanya menyertakan surat yang isinya meminta agar sidang ditunda.
”Jadi yang pasti saja, kalau memang bisa menunjukkan (surat kuasa asli), kami tunggu. Tapi, kalau tidak, kami tinggal. Daripada di-pending terus,” ucap hakim tunggal praperadilan SDA, Tati Hadiyati, di PN Jaksel, Jakarta, kemarin. Sidang praperadilan SDA pun ditunda satu hari untuk memberikan kesempatan pada tim kuasa hukum KPK membawa surat kuasa asli tersebut ke persidangan. Untuk dua sidang praperadilan lain, hakim juga menunda sidang untuk waktu yang berlainan.
Untuk sidang praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo, hakim tunggal Suyadi menunda sidang hingga satu pekan. ”Karena KPK tidak hadir dengan alasan yang telah disampaikan dalam surat keterangan, kita akan tunda persidangan satu pekan. Sidang dilanjutkan pada 6 April,” kata Suyadi. Sementara hakim Bakhtar Jubri Nasution yang menyidangkan praperadilan Hadi Poernomo menunda persidangan hingga dua pekan.
”Karena Jumat (3/4) tanggal merah, kita tunda dua minggu. Dengan catatan jika KPK tidak hadir, kita tinggal. Jadi sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Senin, 13 April,” tutur Bakhtar. Dalam suratnya yang disampaikan ke PN Jaksel disebutkan bahwa penundaan karena KPK mengaku tidak siap bila menghadapi tiga persidangan sekaligus. Kuasa hukum KPK pun hanya datang menghadiri sidang praperadilan SDA.
Seorang kuasa hukum KPK yang berasal dari Biro Hukum KPK Nur Chusniyah meminta penundaan tidak ditanggapi berlebihan. Khusus untuk sidang praperadilan SDA yang diikutinya tersebut, penundaan lebih karena belum ada surat kuasa asli yang diberikan pimpinan KPK. ”Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi karena biasanya juga dipersiapkan sebelumnya,” kata Nur Chusniyah.
Kuasa hukum KPK lainnya, Indra Mantong Batti, mengatakan, ketidaksiapan pihaknya mengikuti sidang praperadilan SDA semata-mata hanya persoalan administrasi. ”Saya bukan mau menyalahkan, ini masalah proses administrasi. Kami menghargai waktu yang sudah diberikan,” ujarnya. Menurut dia, administrasi yang belum lengkap adalah legalisir surat kuasa yang harus disertakan di persidangan.
”Tadi sudah kita pegang, cuma kita minta legalisir dari panitera. Nah, itu yang mereka butuh waktu,” ungkapnya. Sementara itu, sejumlah kuasa hukum pemohon mengaku kesal dengan ketidaksiapan KPK ini. Mereka menilai ada upaya memperlambat proses praperadilan yang sengaja dilakukan KPK. ”Persidangan kami ditunda selama satu minggu karena KPK tidak hadir dan meminta penundaan.
Mereka beralasan menghadapi tiga praperadilan sekaligus,” ungkap kuasa hukum Suroso Atmo Martoyo, Dimas Hal senada diungkapkan kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat. Dia menilai KPK telah menunjukkan sikap tidak menghormati proses praperadilan.” Ini menunjukkan mereka tidak serius dalam menghadapi gugatan praperadilan SDA,” ucapnya.
Menurut Humphrey, KPK seakan mengerdilkan penetapan kasus tersangka SDA yang telah ditetapkannya sendiri. Dia pun mengingatkan lembaga antikorupsi itu agar hadir pada siding selanjutnya. ”Konsekuensinya seperti yang dikatakan hakim. Kalau mereka tidak siap juga, akan ditinggal dalam proses persidangan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, juga mempertanyakan pengajuan surat meminta pengunduran diri waktu sidang oleh KPK. Menurut dia, waktu yang telah diberikan PN Jakarta Selatan dari gugatan itu didaftarkan hingga disidangkan sudah cukup. Sangat tidak tepat bila alasan mereka tidak siap menghadapi tiga persidangan sekaligus. ”Praperadilan ini seharusnya bisa lebih cepat. Waktu satu minggu itu cukup bagi KPK untuk menyiapkan persidangan,” katanya.
Dian ramdhani
(bbg)