DPR Minta KPU Hitung Dana Pilkada

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:38 WIB
DPR Minta KPU Hitung...
DPR Minta KPU Hitung Dana Pilkada
A A A
JAKARTA - DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memformulasi modul kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Modul tersebut sebagai pedoman bagi KPUD dan pemda untuk merumuskan anggaran pilkada.

”Kita akan meminta KPU untuk membuat modul. Ini isinya item apa saja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilkada nantinya,” ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Jakarta kemarin. Usulan ini dinilai dapat dijadikan solusi kepastian anggaran apa saja yang harus dipenuhi pemda. Apalagi ada beberapa KPUD yang mengeluhkan anggaran yang diperolehnya tidak sesuai.

”Saya rasa ini dapat dijadikan sebagai rujukan. Ini nanti kita sampaikan kepada KPU dan Kemendagri,” paparnya. Mengenai anggaran ini memang menjadi permasalahan di daerah. Apalagi memiliki kepala daerah petahana yang sudah tidak mencalonkan diri kembali sehingga bisa akan sedikit mempersulit. ”Beda kalau incumbent maju lagi. Berapa pun anggaran mungkin akan diberikan,” ujar politisi Gerindra ini.

Sementara itu, anggota KPU Hadar Nafis Gumay tidak membantah apabila masih ada daerah yang belum mendapat kepastian perihal dana anggaran pilkadanya. ”Saya mendengar ada walaupun kami belum punya data yang lengkap berapa daerah lagi yang belum ada kepastian dananya,” ujar Hadar saat dimintai konfirmasinya semalam.

Menurut Hadar, jika ada daerah yang kemudian meminta dana dari pemerintah pusat, permintaan tersebut pastinya ke pemerintah. Sebab menurutnya urusan penyediaan dana pilkada adalah otoritas pemerintah. ”Silakan tanya kepada mereka. Kami masih memetakan ketersediaan data pilkada dari KPU daerah yang akan melaksanakan pilkada,” katanya.

Sementara itu, komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiansyah memastikan pihaknya akan segera melakukan pemetaan anggaran. ”KPU akan lakukan maping anggaran,” ucap Ferry. Dia juga menegaskan pada 8 April 2015 KPU akan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kepastian anggaran ini dengan instansi terkait seperti Kemendagri dan Kemenkeu.

”Rakornya nanti di KPU,” jelas Ferry. Ferry pun menerangkan bahwa dari sejumlah daerah yang sebelumnya dikhawatirkan tidak memiliki anggaran, menurut Ferry, sebagian besar telah berproses. ”Saya baru dapat info bahkan Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat yang masih berproses (anggarannya),” tegas dia. Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan aturan terkait porsi bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk penyelenggaraan pilkada.

”Perlu aturan untuk mengatur hal ini. Karena di undangundang (UU) ada celah untuk itu,” ujar dia. Seperti diketahui, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pasal 166 ayat 1, pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dandapatdidukungoleh APBN dengan ketentuan perundang-undangan. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa ketentuan mengenai dukungan APBN sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Dian ramadhani/ dita angga
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5325 seconds (0.1#10.140)