DPR Gelar Rapim Tentukan Nasib Badrodin Haiti

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:35 WIB
DPR Gelar Rapim Tentukan Nasib Badrodin Haiti
DPR Gelar Rapim Tentukan Nasib Badrodin Haiti
A A A
JAKARTA - Rapat pimpinan DPR pada Selasa (hari ini) akan menentukan kelanjutan nasib Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri. Pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permintaan persetujuan atas pencalonan Badrodin tersebut.

Dalam rapim nantinya akan ada dua hal yang kemungkinan diputuskan. Pertama, surat Presiden ditindaklanjuti ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan ke paripurna agar segera dilakukan fit and proper test di KomisiIII. Kedua, pimpinan DPR memutuskan terlebih dahulu mengirimkan surat ke Presiden guna meminta penjelasan perihal dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan DPR.

Terlebih, fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih (KMP) sebelumnya juga meminta agar pimpinan DPR mengembalikan surat Presiden yang belum adanya penjelasan lengkap terkait Budi Gunawan. Bahkan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga secara tegas meminta agar Presiden terlebih dahulu memberikan penjelasan atas pembatalan pelantikan Budi Gunawan. ”Besok (hari ini) ada rapat pimpinan merumuskan apa yang harus kami laksanakan.

Pimpinan pun tidak boleh menentukan sesuatu, harus kami kembalikan ke rapat Bamus. Setelah Bamus, ada suatu pola yang nanti harus ke paripurna,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, pada Pasal 11,

DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk menanggapi surat Presiden terkait pengajuan nama kapolri. Batas waktu itu terhitung sejak surat Presiden dibacakan di paripurna pada 23 Maret 2015 sampai 20 April 2015. Apabila sampai 20 hari DPR tidak memberikan jawaban, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR.

”Kalau setelah itu kami rapat internal dan Komisi III menilai cukup dari menteri, ya sudah. Tapi kalau tidak berubah harus presiden sendiri kasih keterangan di DPR,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7968 seconds (0.1#10.140)