Australia- UEA Wajibkan 2 Pilot
A
A
A
SYDNEY - Pemerintah dan maskapai penerbangan di Australia dan Uni Emirat Arab (UEA) meningkatkan aturan penerbangan dengan mewajibkan sistem minimal dua pilot di dalam kokpit saat pesawat mengudara.
Prosedur baru ini untuk memini-malisasi kasus bunuh diri atau tindakan di luar kontrol yang dilakukan pilot ataupun kopilot. Pada 24 Maret lalu, dunia penerbangan diguncang dengan tragedi bunuh diri dan pembunuhan massal yang dilakukan kopilot asal Jerman Andreas Lubitz. Pria yang dilaporkan mengalami depresi itu diduga menabrakkan pesawat Germanwings ke Pegunungan Alpen Prancis hingga menewaskan 150 orang.
Kapten Patrick Sondenheimer, pilot Germanwings, yang tengah keluar kokpit beberapa saat tak bisa masuk kembali karena pintu dikunci oleh Andreas Lubitz. Wakil Perdana Menteri (PM) Australia Warren Truss berharap kecelakaan yang disebabkan kesalahan manusia tidak kembali terjadi. Dia tidak ingin maskapai penerbangan Australia bernasib seperti Germanwings.
”Maskapai penerbangan Australia harus memastikan ada dua kru di dalam dek di setiap waktu,” kata Truss seperti dikutip AFP . Prosedur ini sudah lama diterapkan Amerika Serikat (AS). Di dalam kokpit pesawat, pilot atau kopilot akan ditemani kru yang lain jika salah satu dari mereka berniat meninggalkan kursi kendali saat pesawat sudah mengudara. Beberapa maskapai AS melihat aturan ini sebagai standar keselamatan yang mutlak diterapkan.
Sebelumnya, Lembaga Keselamatan Penerbangan Eropa juga merekomendasikan aturan tersebut pada akhir pekan kemarin. Aturan minimal dua kru menjadi standar penerbangan yang perlu diterapkan seluruh maskapai penerbangan di Eropa. Lufthansa, maskapai yang merupakan perusahaan induk Germanwings, sudah memakainya sejak pekan lalu.
Perubahan itu akan diterapkan secepatnya oleh setiap maskapai penerbangan di Australia. ”Aturan itu diperuntukkan bagi semua pesawat yang berkapasitas 50 orang atau lebih,” katanya. Selain maskapai penerbangan Australia, maskapai penerbangan UEA seperti Emirates dan Etihad Airways juga akan menerapkan aturan minimum dua kru di bawah prosedur baru. ”Meskipun tidak ada aturan internasional yang menetapkan ini sebagai praktik wajib, namun Emirates akan menerapkannya,” kata juru bicara (jubir) Emirates.
Senada dengan Emirates, Etihad menyatakan telah mengkaji ulang prosedur operasi penerbangan demi meningkatkan keamanan dan menjaga kepercayaan para pelanggan setia mereka. Sementara Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan, aturan penerbangan di Indonesia yang mengatur tentang keberadaan pilot di ruang kokpit pesawat masih mengacu pada aturan Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Menurutnya, penerbangan komersial Indonesia mengacu kepada penerbangan sipil di Amerika. Artinya, bahwa setiap penerbangan, pilottidakbolehsendirian berada di ruang kokpit. Dengan kata lain pilot wajib didampingi kopilot selama penerbangan. ”Atau ketika pilotnya berhalangan, pilot maupun kopilot wajib ditemani flight attendant atau kru pesawat. Misalnya, pilot atau kopilot mau ke kamar kecil, wajib didampingi flight attendant ,” ujar dia.
Muh shamil/ ichsan amin
Prosedur baru ini untuk memini-malisasi kasus bunuh diri atau tindakan di luar kontrol yang dilakukan pilot ataupun kopilot. Pada 24 Maret lalu, dunia penerbangan diguncang dengan tragedi bunuh diri dan pembunuhan massal yang dilakukan kopilot asal Jerman Andreas Lubitz. Pria yang dilaporkan mengalami depresi itu diduga menabrakkan pesawat Germanwings ke Pegunungan Alpen Prancis hingga menewaskan 150 orang.
Kapten Patrick Sondenheimer, pilot Germanwings, yang tengah keluar kokpit beberapa saat tak bisa masuk kembali karena pintu dikunci oleh Andreas Lubitz. Wakil Perdana Menteri (PM) Australia Warren Truss berharap kecelakaan yang disebabkan kesalahan manusia tidak kembali terjadi. Dia tidak ingin maskapai penerbangan Australia bernasib seperti Germanwings.
”Maskapai penerbangan Australia harus memastikan ada dua kru di dalam dek di setiap waktu,” kata Truss seperti dikutip AFP . Prosedur ini sudah lama diterapkan Amerika Serikat (AS). Di dalam kokpit pesawat, pilot atau kopilot akan ditemani kru yang lain jika salah satu dari mereka berniat meninggalkan kursi kendali saat pesawat sudah mengudara. Beberapa maskapai AS melihat aturan ini sebagai standar keselamatan yang mutlak diterapkan.
Sebelumnya, Lembaga Keselamatan Penerbangan Eropa juga merekomendasikan aturan tersebut pada akhir pekan kemarin. Aturan minimal dua kru menjadi standar penerbangan yang perlu diterapkan seluruh maskapai penerbangan di Eropa. Lufthansa, maskapai yang merupakan perusahaan induk Germanwings, sudah memakainya sejak pekan lalu.
Perubahan itu akan diterapkan secepatnya oleh setiap maskapai penerbangan di Australia. ”Aturan itu diperuntukkan bagi semua pesawat yang berkapasitas 50 orang atau lebih,” katanya. Selain maskapai penerbangan Australia, maskapai penerbangan UEA seperti Emirates dan Etihad Airways juga akan menerapkan aturan minimum dua kru di bawah prosedur baru. ”Meskipun tidak ada aturan internasional yang menetapkan ini sebagai praktik wajib, namun Emirates akan menerapkannya,” kata juru bicara (jubir) Emirates.
Senada dengan Emirates, Etihad menyatakan telah mengkaji ulang prosedur operasi penerbangan demi meningkatkan keamanan dan menjaga kepercayaan para pelanggan setia mereka. Sementara Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata mengatakan, aturan penerbangan di Indonesia yang mengatur tentang keberadaan pilot di ruang kokpit pesawat masih mengacu pada aturan Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Menurutnya, penerbangan komersial Indonesia mengacu kepada penerbangan sipil di Amerika. Artinya, bahwa setiap penerbangan, pilottidakbolehsendirian berada di ruang kokpit. Dengan kata lain pilot wajib didampingi kopilot selama penerbangan. ”Atau ketika pilotnya berhalangan, pilot maupun kopilot wajib ditemani flight attendant atau kru pesawat. Misalnya, pilot atau kopilot mau ke kamar kecil, wajib didampingi flight attendant ,” ujar dia.
Muh shamil/ ichsan amin
(bbg)