Bawaslu Gelar Uji Publik Soal Pengawasan Pilkada Serentak
Senin, 30 Maret 2015 - 19:15 WIB
Bawaslu Gelar Uji Publik Soal Pengawasan Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar uji publik tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) untuk mengawasi pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.
Tiga uji publik itu meliputi tata cara penyelesaian sengketa, pengawasan penyusunan daftar pemilih, dan perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
"Uji publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari publik dan beberapa stakeholder seperti ormas, parpol, media massa dan KPU," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut Nelson, hasil uji publik dan konsultasi akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Bawaslu yang mengikat publik.
Masih kata Nelson, Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya terdiri dari 38 pasal.
Dalam penyelesaian itu antara lain diatur mengenai ketentuan musyawarah seperti musyawarah dipimpin paling sedikit dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota.
Kendati begitu, dalam draf juga diatur bahwa pemimpin musyawarah dapat dibantu oleh kalangan profesional atau perguruan tinggi yang memiliki kapabilitas, netralitas dan imparsial.
"Dalam musyawarah keputusan Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat," pungkasnya.
Tiga uji publik itu meliputi tata cara penyelesaian sengketa, pengawasan penyusunan daftar pemilih, dan perubahan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
"Uji publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari publik dan beberapa stakeholder seperti ormas, parpol, media massa dan KPU," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut Nelson, hasil uji publik dan konsultasi akan diakomodasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Bawaslu yang mengikat publik.
Masih kata Nelson, Perbawaslu tentang penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilnya serta wali kota dan wakilnya terdiri dari 38 pasal.
Dalam penyelesaian itu antara lain diatur mengenai ketentuan musyawarah seperti musyawarah dipimpin paling sedikit dua orang anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota.
Kendati begitu, dalam draf juga diatur bahwa pemimpin musyawarah dapat dibantu oleh kalangan profesional atau perguruan tinggi yang memiliki kapabilitas, netralitas dan imparsial.
"Dalam musyawarah keputusan Bawaslu provinsi atau Panwaslu kabupaten/kota terkait penyelesaian sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat," pungkasnya.
(kri)