Kasus Agus Gumiwang, Bareskrim Panggil Bambang dan Ade

Senin, 30 Maret 2015 - 16:43 WIB
Kasus Agus Gumiwang, Bareskrim Panggil Bambang dan Ade
Kasus Agus Gumiwang, Bareskrim Panggil Bambang dan Ade
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical terhadap kubu Agung Laksono, yaitu Agus Gumiwang.

Tindak lanjut lapaoran tersebut dilakukan Bareskrim Mabes Polri segera memanggil Fraksi Partai Golkar kubu Ical, yaitu Ade Komaridin dan Bambang Soesatyo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Penyidik akan memanggil beberapa orang untuk menjadi saksi pelapor," ujar Ali Syamiarta selaku kuasa hukum dari Partai Golkar kubu Ical di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).‎

Pada kesempatan itu dia juga mengklarifikasi rencananya laporan tuduhan tiga pasal yang rencananya dilaporkan ke Bareskrim. Sementara ini, kata Ali baru satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 265 tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan memasuki ruangan Fraksi Partai Golkar dengan motivasi mengambil alih ruangan dan Pasal 167, karena ingin merebut paksa ruangan sekretariat Fraksi Partai Golkar batal ikut serta dilaporkan. "Untuk sementara yang dilaporkan satu dulu terkait pemalsuan dokumen yang dilakukan Agus," tukasnya.

Baca Agus Gumiwang Dilaporkan ke Bareskrim
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6824 seconds (0.1#10.140)