Dianggap Berdampak Luas, Sarpin Ogah Komentari Putusannya
Senin, 30 Maret 2015 - 15:33 WIB
Dianggap Berdampak Luas, Sarpin Ogah Komentari Putusannya
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi enggan mengomentari putusannya yang telah memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Menurutnya, putusan praperadilan tidak boleh dikomentari lantaran akan melanggar kode etika.
"Tidak boleh komentar terhadap putusan, sudah jelas saya katakan di mana-mana. Nanti dilaporkan lagi langgar kode etik," ujar Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 resmi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. ‎Putusan Sarpin menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka dianggap tidak sah dan KPK tidak berhak melakukan penyidikan.
Atas putusan Sarpin tersebut, empat tersangka korupsi pun mengajukan gugatan praperadilan. Mereka yakni, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
"Tidak boleh komentar terhadap putusan, sudah jelas saya katakan di mana-mana. Nanti dilaporkan lagi langgar kode etik," ujar Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 resmi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. ‎Putusan Sarpin menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka dianggap tidak sah dan KPK tidak berhak melakukan penyidikan.
Atas putusan Sarpin tersebut, empat tersangka korupsi pun mengajukan gugatan praperadilan. Mereka yakni, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
(kri)