Hakim Sarpin Ngaku Jawab 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
Senin, 30 Maret 2015 - 14:59 WIB
Hakim Sarpin Ngaku Jawab 40 Pertanyaan Penyidik Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi yang menangani praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sarpin diperiksa terkait laporan dari pihaknya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Dia mengungkapkan, mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Bareskrim pada masing-masing laporannya.
"Pertanyaan menyangkut laporan. Ini ada dua laporan, satu laporan Suparman, satu lagi Taufiqurrohman. Satu laporan 20 pertanyaan. Jadi periksa dua unit untuk dua laporan," ujar Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Kendati demikian, Sarpin enggan menjelaskan secara lengkap terkait materi pertanyaan dari penyidik. Dia hanya mengatakan, ditanya seputar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua komisioner KY itu.
"Itu rahasia penyidik. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Hubungannya dengan pencemaran nama baik, tidak ada yang lain," jelasnya.
Sekadar informasi, dua komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY itu di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Sarpin diperiksa terkait laporan dari pihaknya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Dia mengungkapkan, mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Bareskrim pada masing-masing laporannya.
"Pertanyaan menyangkut laporan. Ini ada dua laporan, satu laporan Suparman, satu lagi Taufiqurrohman. Satu laporan 20 pertanyaan. Jadi periksa dua unit untuk dua laporan," ujar Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Kendati demikian, Sarpin enggan menjelaskan secara lengkap terkait materi pertanyaan dari penyidik. Dia hanya mengatakan, ditanya seputar dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua komisioner KY itu.
"Itu rahasia penyidik. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Hubungannya dengan pencemaran nama baik, tidak ada yang lain," jelasnya.
Sekadar informasi, dua komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dilaporkan Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, Sarpin mengaku tidak terima dengan komentar negatif dua hakim KY itu di sejumlah media massa yang dianggapnya mencemarkan nama baik secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa, 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi Nomor Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(kri)