KPK Masih Pelajari Sejumlah Gugatan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang tidak menghadiri seluruh sidang gugatan praperadilan dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, persiapan menghadapi sidang gugatan praperadilan tidak hanya melengkapi prosedur formal.
"Harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2015).
Pasalnya, sidang gugatan praperadilan kali ini sudah masuk pada isi dari perkara. Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi mereka untuk mempelajari secara mempelajari berkas perkara dari setiap tersangka tersebut.
"Kan kalau kita cermati permohonan praperadilannya sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara, makanya kami tidak ada pilihan," pungkasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang praperadilan. Hanya saja ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan dan berharap pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan.
"Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," ucap dia.
Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, persiapan menghadapi sidang gugatan praperadilan tidak hanya melengkapi prosedur formal.
"Harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2015).
Pasalnya, sidang gugatan praperadilan kali ini sudah masuk pada isi dari perkara. Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi mereka untuk mempelajari secara mempelajari berkas perkara dari setiap tersangka tersebut.
"Kan kalau kita cermati permohonan praperadilannya sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara, makanya kami tidak ada pilihan," pungkasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang praperadilan. Hanya saja ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan dan berharap pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan.
"Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," ucap dia.
(kri)