Berkas Tersangka Lain Kasus Bambang Widjojanto Rampung
Senin, 30 Maret 2015 - 11:55 WIB
Berkas Tersangka Lain Kasus Bambang Widjojanto Rampung
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka lain dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
Tersangka lainnya adalah Zulfahmi Arsyad (ZA) diduga ikut memiliki peran seperti Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
"Berkas ZA sudah rampung 100 persen," ujar Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Dia menyampaikan, berkas tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Daniel enggan menjelaskan alasan berkas Zulfahmi Arsyad diserahkan lebih dulu ke Kejagung ketimbang berkas Bambang Widjojanto.
"Berkasnya diserahkan minggu depan ke Kejagung, berkas ZA dilimpahkan lebih dulu dibandingkan BW. Hanyalah alasan strategi ya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 saksi untuk Zulfahmi Arsyad. Salah saktu saksi yang diperiksa untuk Zulfahmi Arsyad adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar yang disebut-sebut sepupu dari Zulfahmi Arsyad. "Hampir sama lah kayak BW," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Baareskrim telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, dan dua orang berinisial S dan P. Hingga sekarang, dari empat tersangka baru Zulfahmi Arsyad yang ditahan.
Sementara Bambang Widjojanto masih bebas setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februrari lalu, dan tersangka S serta P masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Tersangka lainnya adalah Zulfahmi Arsyad (ZA) diduga ikut memiliki peran seperti Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
"Berkas ZA sudah rampung 100 persen," ujar Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Dia menyampaikan, berkas tersebut segera diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Daniel enggan menjelaskan alasan berkas Zulfahmi Arsyad diserahkan lebih dulu ke Kejagung ketimbang berkas Bambang Widjojanto.
"Berkasnya diserahkan minggu depan ke Kejagung, berkas ZA dilimpahkan lebih dulu dibandingkan BW. Hanyalah alasan strategi ya," jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 saksi untuk Zulfahmi Arsyad. Salah saktu saksi yang diperiksa untuk Zulfahmi Arsyad adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar yang disebut-sebut sepupu dari Zulfahmi Arsyad. "Hampir sama lah kayak BW," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Baareskrim telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, dan dua orang berinisial S dan P. Hingga sekarang, dari empat tersangka baru Zulfahmi Arsyad yang ditahan.
Sementara Bambang Widjojanto masih bebas setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februrari lalu, dan tersangka S serta P masih dalam pencarian pihak kepolisian.
(kur)