Komisi III Endus Indikasi Korupsi dalam Pemberian Remisi
Minggu, 29 Maret 2015 - 19:07 WIB
Komisi III Endus Indikasi Korupsi dalam Pemberian Remisi
A
A
A
JAKARTA - Dukungan terhadap wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa terus mengalir.
Sebagai salah satu pendukung wacana revisi, Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan, meski telah ada PP yang mengatur soal remisi, selama ini masih ada diskriminasi terhadap pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba.
"Pada intinya kami memang meminta PP 99 Tahun 2012 itu harus dievaluasi. Mana hal-hal yang selama ini tidak singkron. Mana hal-hal yang mendiskriminasi. Karena praktiknya selama ini, pemberian remisi, meskipun telah diatur oleh PP tersebut masih ada diskriminasi," kata Nasir dalam dikusi bertajuk "Remisi Dalam Perspektif Pengakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).
Menurut Nasir, praktik pemberian potongan masa tahanan pada terpidana kasus kejahatan luar biasa hanya dapat dinikmati oleh segelintir narapidana yang memiliki akses terhadap pemberian remisi tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun juga menduga ada praktik korupsi dalam pemberian remisi.
"Napi yang terkait dengan kasus korupsi, terorisme dan narkotika kesulitan mendapatkan remisi karena harus menjadi justice collaborator. Sementara untuk menjadi justice collaborator itu tidak ada prosedur mengatur, tidak ada pedoman dan tolak ukur."
"Sehingga muncul potensi korupsi dalam pemberian remisi ini. Tidak menutup kemungkinan ada korupsi dalam proses pemberian remisi ini di kepolisian, kejaksaan bahkan di KPK itu sendiri," imbuhnya.
Sebagai salah satu pendukung wacana revisi, Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil mengatakan, meski telah ada PP yang mengatur soal remisi, selama ini masih ada diskriminasi terhadap pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba.
"Pada intinya kami memang meminta PP 99 Tahun 2012 itu harus dievaluasi. Mana hal-hal yang selama ini tidak singkron. Mana hal-hal yang mendiskriminasi. Karena praktiknya selama ini, pemberian remisi, meskipun telah diatur oleh PP tersebut masih ada diskriminasi," kata Nasir dalam dikusi bertajuk "Remisi Dalam Perspektif Pengakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).
Menurut Nasir, praktik pemberian potongan masa tahanan pada terpidana kasus kejahatan luar biasa hanya dapat dinikmati oleh segelintir narapidana yang memiliki akses terhadap pemberian remisi tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun juga menduga ada praktik korupsi dalam pemberian remisi.
"Napi yang terkait dengan kasus korupsi, terorisme dan narkotika kesulitan mendapatkan remisi karena harus menjadi justice collaborator. Sementara untuk menjadi justice collaborator itu tidak ada prosedur mengatur, tidak ada pedoman dan tolak ukur."
"Sehingga muncul potensi korupsi dalam pemberian remisi ini. Tidak menutup kemungkinan ada korupsi dalam proses pemberian remisi ini di kepolisian, kejaksaan bahkan di KPK itu sendiri," imbuhnya.
(kri)