Pusat Tak Bisa Bantu Daerah Anggarkan Pilkada

Sabtu, 28 Maret 2015 - 11:03 WIB
Pusat Tak Bisa Bantu...
Pusat Tak Bisa Bantu Daerah Anggarkan Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan tidak bisa membantu daerah yang mengalami kekurangan anggaran pada pelaksanaan pilkada serentak pada Desember mendatang.

Meskipun saat ini sudah ada daerah yang meminta bantuan pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak bisa membantu dengan alasan penganggaran pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing lewat APBD. ”Kemendagri tidak mungkin memberikan bantuan, karena aturannya itu wajib disediakan oleh APBD,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Jakarta kemarin.

Daerah yang meminta bantuan anggaran ke pemerintah pusat adalah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Pemerintah daerah setempat telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk dibantu. Kabupaten Majene merupakan salah satu daerah yang dimajukan waktu pilkadanya di mana masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir pada 25 Juni 2016. Reydonnyzar mengatakan, biaya pilkada untuk Majene Rp27 miliar.

”Mereka meminta bantuan separuhnya, yakni Rp13 miliar,” ujarnya. Dia justru mempertanyakan alasan daerah tersebut meminta bantuan, karena sejauh ini baru Majene yang menyatakan tidak mampu membiayai pilkadanya. ”Kenapa Majene minta ke pusat, seharusnya mereka mampu melakukan efisiensi anggaran. Intinya, daerah lain tersedia kok, cuma satu saja yang tidak,” kata dia.

Menurutnya, Kemendagri sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang dimajukan pilkadanya. Surat tersebut intinya mengingatkan kepada 68 daerah yang pilkadanya dimajukan agar melakukan penganggaran pilkada dalam APBD 2015.

”Intinya tidak ada alasan bagi daerah untuk mengatakan anggaran tidak cukup tersedia. Mereka dapat menggunakan silpa, bisa melakukan pergeseran anggaran, melakukan efisiensi. Intinya dengan itu pilkada dapat terbiayai, dan memang wajib dibiayai,” tegasnya. Mengenai bantuan APBN dalam penyelenggaraan pilkada serentak, dia mengatakan tersedia hanya untuk biaya pengamanan. Namun, soal keamanan pun bisa saja daerah juga menganggarkannya sejauh tidak duplikatif.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, berdasarkan hasil revisi UU Pilkada, sangat memungkinkan jika APBN digunakan membantu pembiayaan pilkada bagi daerah yang kesulitan. ”Undang-undang hasil revisi memungkinkan itu, karena disebutkan anggaran pilkada berasal dari APBD dan dapat dibantu oleh APBN,” ujarnya.

Namun, Riza mengatakan bahwa penggunaan APBN dimungkinkan untuk daerah yang sama sekali yang tidak memiliki dana pilkada, seperti daerah otonombaru( DOB). SelainDOB, politikus Partai Gerindra ini mengatakan 68 daerah tambahan yang pilkadanya dimajukan ke 2015 juga dimungkinkan dibantu oleh APBN.

Pasalnya, kata dia, daerah tambahan tersebut dipastikan belum menganggarkan penyelenggaraan pilkadanya. ?dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1377 seconds (0.1#10.140)