Pusat Tak Bisa Bantu Daerah Anggarkan Pilkada

Sabtu, 28 Maret 2015 - 11:03 WIB
Pusat Tak Bisa Bantu...
Pusat Tak Bisa Bantu Daerah Anggarkan Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan tidak bisa membantu daerah yang mengalami kekurangan anggaran pada pelaksanaan pilkada serentak pada Desember mendatang.

Meskipun saat ini sudah ada daerah yang meminta bantuan pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak bisa membantu dengan alasan penganggaran pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing lewat APBD. ”Kemendagri tidak mungkin memberikan bantuan, karena aturannya itu wajib disediakan oleh APBD,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di Jakarta kemarin.

Daerah yang meminta bantuan anggaran ke pemerintah pusat adalah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Pemerintah daerah setempat telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk dibantu. Kabupaten Majene merupakan salah satu daerah yang dimajukan waktu pilkadanya di mana masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir pada 25 Juni 2016. Reydonnyzar mengatakan, biaya pilkada untuk Majene Rp27 miliar.

”Mereka meminta bantuan separuhnya, yakni Rp13 miliar,” ujarnya. Dia justru mempertanyakan alasan daerah tersebut meminta bantuan, karena sejauh ini baru Majene yang menyatakan tidak mampu membiayai pilkadanya. ”Kenapa Majene minta ke pusat, seharusnya mereka mampu melakukan efisiensi anggaran. Intinya, daerah lain tersedia kok, cuma satu saja yang tidak,” kata dia.

Menurutnya, Kemendagri sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang dimajukan pilkadanya. Surat tersebut intinya mengingatkan kepada 68 daerah yang pilkadanya dimajukan agar melakukan penganggaran pilkada dalam APBD 2015.

”Intinya tidak ada alasan bagi daerah untuk mengatakan anggaran tidak cukup tersedia. Mereka dapat menggunakan silpa, bisa melakukan pergeseran anggaran, melakukan efisiensi. Intinya dengan itu pilkada dapat terbiayai, dan memang wajib dibiayai,” tegasnya. Mengenai bantuan APBN dalam penyelenggaraan pilkada serentak, dia mengatakan tersedia hanya untuk biaya pengamanan. Namun, soal keamanan pun bisa saja daerah juga menganggarkannya sejauh tidak duplikatif.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, berdasarkan hasil revisi UU Pilkada, sangat memungkinkan jika APBN digunakan membantu pembiayaan pilkada bagi daerah yang kesulitan. ”Undang-undang hasil revisi memungkinkan itu, karena disebutkan anggaran pilkada berasal dari APBD dan dapat dibantu oleh APBN,” ujarnya.

Namun, Riza mengatakan bahwa penggunaan APBN dimungkinkan untuk daerah yang sama sekali yang tidak memiliki dana pilkada, seperti daerah otonombaru( DOB). SelainDOB, politikus Partai Gerindra ini mengatakan 68 daerah tambahan yang pilkadanya dimajukan ke 2015 juga dimungkinkan dibantu oleh APBN.

Pasalnya, kata dia, daerah tambahan tersebut dipastikan belum menganggarkan penyelenggaraan pilkadanya. ?dita angga
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved