Airin Disinyalir Mengetahui Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas

Jum'at, 27 Maret 2015 - 18:38 WIB
Airin Disinyalir Mengetahui Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas
Airin Disinyalir Mengetahui Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas
A A A
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diduga mengetahui dan memiliki peran terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2011-2012.

Sebab, istri dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini disinyalir tengah dikorek penyidik berkaitan dengan perannya dalam proyek tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono mengatakan, keterangan Airin diperlukan lantaran sebagai Wali Kota Tangsel sekaligus penanggungjawab anggaran, Airin diduga mengetahui proyek itu.

Kendati begitu, berapa besar peran adik ipar mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus itu, masih diselidiki. Hal itu menjadi kewenangan penyidik buat mengungkap.

"Akan kita sisir (ungkap) semua (peran) dari yang bersangkutan (Airin), dari saksi-saksi yang lain," ujar Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sejauh ini penyidik Kejagung baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu, termasuk suaminya, Wawan. Kata Widyo, dari keterangan Airin bisa dijadikan 'peluru' buat mengusut tersangka lain, termasuk peran Airin dalam kasus senilai Rp7,8 miliar tersebut.

"Kemudian dari calon tersangka yang dijadikan sasaran untuk mungkin yang bertanggung jawab, kan begitu. Semuanya melalui kajian yang baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya suami Airin Rachmi Dianny.

Termasuk enam lainnya, mereka adalah eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Herdian Koosnadi sendiri salah satu anggota DPR periode 2014-2019 yang gagal dilantik karena tersangkut kasus korupsi. Herdian merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru ditahan pekan lalu setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)